Penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan lima saksi, mulai dari korban, orang-orang yang berada di lokasi kejadian, hingga petugas keamanan dan rekaman CCTV.
Baca juga: Berkas Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Kriss Hatta Dilimpahkan ke Kejati DKI
Kriss ditangkap di sebuah indekos temannya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 24 Juli lalu. Ia langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kriss telah sepakat berdamai dengan pelapornya, Anthony Hillenaar. Anthony juga telah mencabut laporan terhadap Kriss terkait kasus dugaan penganiayaan.
Namun, proses hukum Kriss Hatta masih berjalan walaupun pihak terlapor dan pelapor telah berdamai.
Menurut Kepolisian, perdamaian dan keputusan saling mencabut laporan antara Kriss Hatta dan Antony Hillenaar tidak menghilangkan tindak pidana.
Pasalnya, kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Kriss Hatta termasuk dalam kategori delik murni, bukan delik aduan. Upaya damai tersebut hanya sebatas meringankan Kriss Hatta apabila kasusnya telah masuk ke persidangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.