BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota mengungkap kasus kematian bocah berusia empat tahun berinisial SU yang meninggal secara tidak wajar, di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan sejumlah saksi, korban diduga meninggal akibat luka penganiayaan yang dialaminya.
Dari hasil otopsi, korban mengalami retak tengkorak bagian belakang.
Polisi mencurigai ibu tiri korban, ZU (20), yang menganiaya bocah itu. Setelah diperiksa, ZU akhirnya mengakui perbuatannya.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Hendri Fiuser mengungkapkan, ZU menghabisi nyawa anak tirinya itu karena kesal.
Hendri mengatakan, pelaku selalu melampiaskan emosinya terhadap korban jika sedang kesal dengan anak kandungnya.
Baca juga: Ibu Tiri Jadi Tersangka Kasus Kematian Bocah 4 Tahun di Bogor
"Pelaku ini punya anak kandung usianya 1,5 tahun. Jadi, kalau setiap kali anak kandungnya ini bikin kesal pelaku melampiaskannya ke anak tirinya (korban)," ungkap Hendri, saat jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (19/9/2019).
Hendri menambahkan, sebelum meninggal, pelaku sempat menganiaya korban dengan cara menjambak rambut, mencubit, dan dibenturkan kepalanya ke tembok.
Korban sempat mengalami kejang-kejang sebelum meninggal dunia.
"Pelaku sering melakukan itu (penganiayaan). Spontan saja, jadi tidak direncanakan. Puncaknya itu satu minggu sebelum terungkapnya pembunuhan ini," kata Hendri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 76 juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Bocah 4 Tahun di Bogor Diduga Meninggal Tak Wajar, Petugas Puskesmas Lapor Polisi
Sebelumnya, kasus pembunuhan ini diketahui pada Rabu (11/9/2019) setelah korban dibawa ke puskesmas setempat oleh ibu tiri dan tetangganya. Saat dibawa ke puskesmas, kondisi korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Petugas puskesmas yang curiga dengan kematian korban lantas melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Saat pemeriksaan awal, ibu tiri korban sempat beralibi bahwa luka lebam yang dialami anak tirinya itu karena terjatuh dari motor saat menumpang ojek online pada Sabtu (7/9/2019).
Jumat (13/9/2019), polisi menetapkan ibu tiri korban sebagai tersangka tunggal atas kasus tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian menggelar serangkaian pemeriksaan, termasuk melakukan otopsi terhadap jasad korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.