JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kasasi atas putusan pengadilan terkait gugatan warga Bidara Cina, Jakarta Timur.
Putusan itu berkaitan dengan pembebasan lahan untuk membangun inlet sodetan Sungai Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT).
"Tidak jadi kasasi intinya. Jadi kami menerima keputusan pengadilan dan memutuskan tidak meneruskan proses gugatannya," ujar Anies di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Anies menjelaskan, permohonan kasasi itu dicabut karena prosesnya tak kunjung selesai.
Baca juga: 96 Bidang Lahan Terdampak Sodetan Ciliwung di Bidara Cina
Dengan dicabutnya permohonan kasasi tersebut, kata Anies, inlet sodetan Ciliwung bisa segera dibangun.
"Dengan kami terima (putusan PTUN), eksekusi bisa jalan supaya segera dibuat sodetannya," kata Anies.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menuturkan, permohonan kasasi itu dicabut sekitar akhir Agustus lalu.
Baca juga: DKI Akan Bangun Rusun di Bidaracina untuk Warga Terdampak Sodetan Ciliwung
Ada dua permohonan kasasi yang dicabut mengingat warga Bidara Cina juga mengajukan dua gugatan, yakni gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berlanjut prosesnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Yang PTUN enggak ada banding, langsung kasasi, sudah dicabut. Yang perdata, putusan Pengadilan Tinggi, prosesnya kalah. Kami kasasi, itu dicabut juga," tutur Yayan saat dihubungi.
Pemprov DKI dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), kata Yayan, akan kembali berunding dengan warga Bidara Cina terkait pembebasan lahan untuk membangun inlet sodetan Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur.
"Mudah-mudahan bisa mempercepat proses pembangunan inlet yang dari Ciliwung ke KBT," ucapnya.