Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Cabut Gugatan Kasasi soal Pembebasan Lahan Sodetan Ciliwung

Kompas.com - 19/09/2019, 12:56 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kasasi atas putusan pengadilan terkait gugatan warga Bidara Cina, Jakarta Timur.

Putusan itu berkaitan dengan pembebasan lahan untuk membangun inlet sodetan Sungai Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT).

"Tidak jadi kasasi intinya. Jadi kami menerima keputusan pengadilan dan memutuskan tidak meneruskan proses gugatannya," ujar Anies di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).

Anies menjelaskan, permohonan kasasi itu dicabut karena prosesnya tak kunjung selesai.

Baca juga: 96 Bidang Lahan Terdampak Sodetan Ciliwung di Bidara Cina

Dengan dicabutnya permohonan kasasi tersebut, kata Anies, inlet sodetan Ciliwung bisa segera dibangun.

"Dengan kami terima (putusan PTUN), eksekusi bisa jalan supaya segera dibuat sodetannya," kata Anies.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menuturkan, permohonan kasasi itu dicabut sekitar akhir Agustus lalu.

Baca juga: DKI Akan Bangun Rusun di Bidaracina untuk Warga Terdampak Sodetan Ciliwung

Ada dua permohonan kasasi yang dicabut mengingat warga Bidara Cina juga mengajukan dua gugatan, yakni gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berlanjut prosesnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Yang PTUN enggak ada banding, langsung kasasi, sudah dicabut. Yang perdata, putusan Pengadilan Tinggi, prosesnya kalah. Kami kasasi, itu dicabut juga," tutur Yayan saat dihubungi.

Pemprov DKI dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), kata Yayan, akan kembali berunding dengan warga Bidara Cina terkait pembebasan lahan untuk membangun inlet sodetan Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur.

"Mudah-mudahan bisa mempercepat proses pembangunan inlet yang dari Ciliwung ke KBT," ucapnya.

Gugatan warga Bidara Cina

Warga Bidara Cina mengajukan dua gugatan. Pertama, gugatan ke PTUN Jakarta pada 15 Maret 2016.

Warga meminta PTUN Jakarta membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 2779 Tahun 2015 tentang Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur di Kelurahan Bidara Cina yang diterbitkan era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Baca juga: Menanti Langkah Konkret Pemprov DKI Sukseskan Sodetan Ciliwung

Alasannya, penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa pemberitahuan kepada warga.

PTUN Jakarta memutuskan perkara dengan nomor 59/G/2016/PTUN-JKT itu pada 25 April 2016. Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan warga Bidara Cina.

Pada 29 April 2016, Pemprov DKI mengajukan kasasi atas putusan itu.

Pemprov DKI dapat langsung menempuh upaya hukum kasasi tanpa melalui banding seperti perkara umumnya sebab perkara ini berkaitan dengan pengadaan lahan untuk kepentingan umum.

Permohonan kasasi itu akhirnya dicabut.

Gugatan kedua, warga Bidara Cina menggugat Pemprov DKI, BBWSCC, dan Joko Widodo sebagai mantan Gubernur DKI pada 15 Juli 2015.

Gugatan class action itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Salah satu gugatan warga, yakni meminta pemerintah memberikan ganti rugi sebelum membebaskan lahan yang ditempati warga untuk membangun inlet sodetan Ciliwung.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan warga pada 29 Agustus 2017. Pemprov DKI dan BBWSCC mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, Pemprov DKI dan BBWSCC kembali kalah di tingkat banding. Kedua pihak mengajukan kasasi. Namun, Pemprov DKI mencabut kasasi itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com