BEKASI, KOMPAS.com - Dua orang pengedar obat keras ilegal jenis heximer dan tramadol di Kampunggede, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi ditangkap jajaran reserse kriminal Polsek Kedungwaringin, Rabu (18/9/2019) sore.
Kedua tersangka berinisial GWA (28) dan RR (19) diketahui tinggal di wilayah Cikarang Utara.
"Berawal dari observasi di sekitar lokasi, keduanya menumpang sepeda motor sambil membawa bungkusan plastik putih di antara pengemudi dan penumpang," jelas Kapolsek Kedungwaringin, AKP Akhmadi dalam keterangannya pada wartawan, Kamis (19/9/2019).
Kedua tersangka terlihat menemui seseorang di motor. Karena curiga, anggota kepolisian kemudian menghampiri orang tersebut.
Baca juga: Pelaku Konsumsi Tramadol dan Mabuk Saat Lakukan Pembegalan di Depok
Akhmadi berujar, GWA dan RR langsung kabur saat didekati polisi. Namun, keduanya terjatuh saat coba menghindari kejaran.
"Waktu diperiksa ternyata barang di dalamnya berisi obat pil kuning atau heximer sebanyak 11 kantong. Ada juga pil tramadol 40 keping atau 400 butir," kata dia.
"Dari keterangan sementara, obat itu mau dijual ke pembeli asal Karawang. Pembelinya berhasil kabur," lanjut Akhmadi.
Kini, kedua terasangka ditahan di Polsek Kedungwaringin. Mereka diduga melanggar Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, juga Pasal 83 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.