Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI hingga Presiden Tolak Gugatan Kasus Polusi Udara

Kompas.com - 19/09/2019, 16:08 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga presiden RI menolak permohonan gugatan intervensi kasus polusi udara di Jakarta yang diajukan oleh Forum Ibu Kota Jakarta (Fakta) Indonesia.

Hal itu diungkap Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhro saat bertanya kepada seluruh kuasa hukum yang mewakili Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

“Bagaimana para tergugat apakah gugatan penggugat intervensi ini diterima?” ujar Saifudin dalam persidangan polusi udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).

Kemudian, tujuh kuasa hukum tergugat yang berada di dalam ruang sidang menolak gugatan yang dijukan oleh penggugat intervensi itu.

Baca juga: Sempat Ditunda, Sidang Lanjutan Gugatan Polusi Udara Jakarta Digelar Hari Ini

“Tidak (tidak diterima ada penggugat intervensi) yang mulia,” kata tergugat secara bergantian.

Lalu, majelis hakim juga menanyakan hal yang sama kepada penggugat di ruang sidang itu.

“Ya diterima yang mulia,” ucap penggugat.

Setelah mendengar seluruh pernyataan itu, majelis hakim langsung menjadwalkan sidang selanjutnya pada Kamis 5 Oktober 2019.

Agenda selanjutnya adalah putusan hakim terkait adanya gugatan intervensi.

“Kita anggap saja sudah dibacakan gugatan pihak intervesi oleh setiap pihak tergugat dan turut tergugat. Karena tergugat menolak, kita akan putuskan dua minggu lagi untuk putusan apalah diterima ada gugatan intervensi ini,” ujar majelis hakim setelah memeriksa seluruh dokumen dari masing-masing penggugat maupun tergugat.

Usai persidangan, kuasa hukum Fakta selaku penggugat intervensi, Yoshua Manalu mengaku ada berkas yang belum dilengkapi oleh pihaknya, yakni anggaran dasar dari Fakta Indonesia.

“Tadi itu pihak penggugat intervensi menyerahkan berkas kelengkapan yang harusnya diserahkan kemarin salah satunya surat kuasa asli. Tapi ada yang kurang, yaitu anggaran dasar dari Fakta Indonesia, karena ini kan dua sistem hukum yang berbeda yaitu LBH Jakarta dan kawan kawan penggugat, menggugat dengan dasarnya warga negara dan kami adalah hak gugat organisasi,” ucap Yoshua.

Baca juga: Sidang Gugatan Polusi Udara Jakarta Dilanjutkan, Perwakilan Presiden dan Gubernur Diharapkan Hadir

Ia berharap, gugatan intervensi yang diajukan oleh kliennya diterima majelis hakim. Yoshua pun belum mengambil tindakan apa-apa jika gugatan intervensi tidak diterima.

“Kami belum tau (tindakan apa). Kami harapan diterima (oleh hakim) dan bisa bekerja sesuai dengan organisasi untuk melindungi masyarakat dari polusi udara,” tuturnya.

Adapun sejumlah lembaga tersebut menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga Presiden karena kualitas udara Jakarta yang buruk.

Mereka melayangkan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) kepada sejumlah lembaga pemerintahan melalui PN Jakarta Pusat dengan register perkara nomor : 374/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST.

Terdapat tujuh tergugat, yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Megapolitan
Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Megapolitan
Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Megapolitan
Jadi Tersangka, Sopir Truk 'Biang Kerok' Tabrakan di GT Halim Utama Sesumbar: Saya Beli Semua Mobilnya

Jadi Tersangka, Sopir Truk "Biang Kerok" Tabrakan di GT Halim Utama Sesumbar: Saya Beli Semua Mobilnya

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Megapolitan
Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Megapolitan
Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Megapolitan
Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu

Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu

Megapolitan
SPBU di Bekasi Tak Terlibat Kasus Bensin Dicampur Air, Polisi: Mereka Telah Ikuti Prosedur

SPBU di Bekasi Tak Terlibat Kasus Bensin Dicampur Air, Polisi: Mereka Telah Ikuti Prosedur

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Sungai Ciliwung, Tersangkut di Kolong Jembatan

Mayat Pria Ditemukan di Sungai Ciliwung, Tersangkut di Kolong Jembatan

Megapolitan
Sopir dan Kernet Tangki Jual Bensin ke Satpam SPBU, lalu Campur Pertalite dengan Air

Sopir dan Kernet Tangki Jual Bensin ke Satpam SPBU, lalu Campur Pertalite dengan Air

Megapolitan
Kasusnya Dihentikan, Aiman Witjaksono Minta Polisi Kembalikan Ponsel yang Disita

Kasusnya Dihentikan, Aiman Witjaksono Minta Polisi Kembalikan Ponsel yang Disita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com