Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI hingga Presiden Tolak Gugatan Kasus Polusi Udara

Kompas.com - 19/09/2019, 16:08 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga presiden RI menolak permohonan gugatan intervensi kasus polusi udara di Jakarta yang diajukan oleh Forum Ibu Kota Jakarta (Fakta) Indonesia.

Hal itu diungkap Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhro saat bertanya kepada seluruh kuasa hukum yang mewakili Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

“Bagaimana para tergugat apakah gugatan penggugat intervensi ini diterima?” ujar Saifudin dalam persidangan polusi udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).

Kemudian, tujuh kuasa hukum tergugat yang berada di dalam ruang sidang menolak gugatan yang dijukan oleh penggugat intervensi itu.

Baca juga: Sempat Ditunda, Sidang Lanjutan Gugatan Polusi Udara Jakarta Digelar Hari Ini

“Tidak (tidak diterima ada penggugat intervensi) yang mulia,” kata tergugat secara bergantian.

Lalu, majelis hakim juga menanyakan hal yang sama kepada penggugat di ruang sidang itu.

“Ya diterima yang mulia,” ucap penggugat.

Setelah mendengar seluruh pernyataan itu, majelis hakim langsung menjadwalkan sidang selanjutnya pada Kamis 5 Oktober 2019.

Agenda selanjutnya adalah putusan hakim terkait adanya gugatan intervensi.

“Kita anggap saja sudah dibacakan gugatan pihak intervesi oleh setiap pihak tergugat dan turut tergugat. Karena tergugat menolak, kita akan putuskan dua minggu lagi untuk putusan apalah diterima ada gugatan intervensi ini,” ujar majelis hakim setelah memeriksa seluruh dokumen dari masing-masing penggugat maupun tergugat.

Usai persidangan, kuasa hukum Fakta selaku penggugat intervensi, Yoshua Manalu mengaku ada berkas yang belum dilengkapi oleh pihaknya, yakni anggaran dasar dari Fakta Indonesia.

“Tadi itu pihak penggugat intervensi menyerahkan berkas kelengkapan yang harusnya diserahkan kemarin salah satunya surat kuasa asli. Tapi ada yang kurang, yaitu anggaran dasar dari Fakta Indonesia, karena ini kan dua sistem hukum yang berbeda yaitu LBH Jakarta dan kawan kawan penggugat, menggugat dengan dasarnya warga negara dan kami adalah hak gugat organisasi,” ucap Yoshua.

Baca juga: Sidang Gugatan Polusi Udara Jakarta Dilanjutkan, Perwakilan Presiden dan Gubernur Diharapkan Hadir

Ia berharap, gugatan intervensi yang diajukan oleh kliennya diterima majelis hakim. Yoshua pun belum mengambil tindakan apa-apa jika gugatan intervensi tidak diterima.

“Kami belum tau (tindakan apa). Kami harapan diterima (oleh hakim) dan bisa bekerja sesuai dengan organisasi untuk melindungi masyarakat dari polusi udara,” tuturnya.

Adapun sejumlah lembaga tersebut menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga Presiden karena kualitas udara Jakarta yang buruk.

Mereka melayangkan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) kepada sejumlah lembaga pemerintahan melalui PN Jakarta Pusat dengan register perkara nomor : 374/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST.

Terdapat tujuh tergugat, yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com