Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies: Pak Presiden Sepakat Tak Lanjutkan Kasasi Pembebasan Lahan Sodetan Ciliwung

Kompas.com - 19/09/2019, 16:34 WIB
Nursita Sari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Presiden Joko Widodo selaku mantan gubernur DKI Jakarta, sepakat untuk menghentikan proses kasasi atas putusan pengadilan terkait gugatan warga Bidara Cina, Jakarta Timur.

Putusan itu berkaitan dengan pembebasan lahan untuk membangun inlet sodetan Sungai Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT).

"Saya sudah bicara juga persoalan ini dengan Pak Presiden sejak tahun lalu, dan memang sepakat untuk tidak kami teruskan," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).

Anies menyampaikan, lahan di Bidara Cina tak lagi berstatus tanah sengketa setelah Pemprov DKI mencabut kasasi yang diajukan.

Baca juga: Anies Cabut Gugatan Kasasi soal Pembebasan Lahan Sodetan Ciliwung

Dengan demikian, pemerintah bisa mulai mengukur lahan yang akan dibebaskan untuk membangun inlet sodetan Ciliwung dan kemudian menetapkan besaran nilai ganti rugi sesuai appraisal.

"Sekarang tidak ada (kasasi) itu, bisa dilakukan pengukuran, bisa dilakukan verifikasi, dan lain-lain, itu bisa jalan," kata Anies.

Pemprov DKI Jakarta mencabut dua permohonan kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung.

Permohonan kasasi yang pertama diajukan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 2779 Tahun 2015 tentang Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur di Kelurahan Bidara Cina.

Baca juga: Menanti Langkah Konkret Pemprov DKI Sukseskan Sodetan Ciliwung

SK yang diterbitkan era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu digugat oleh warga Bidara Cina.

Permohonan kasasi kedua diajukan terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Salah satu putusan pengadilan, yakni adanya pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan sebelum pelaksanaan proyek pembangunan inlet sodetan Ciliwung. Gugatan itu juga diajukan oleh warga Bidara Cina sebagai gugatan class action.

Gugatan warga Bidara Cina

Warga Bidara Cina mengajukan dua gugatan. Pertama, gugatan ke PTUN Jakarta pada 15 Maret 2016. Warga meminta PTUN Jakarta membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 2779 Tahun 2015 tentang Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur di Kelurahan Bidara Cina yang diterbitkan era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Alasannya, penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa pemberitahuan kepada warga.

PTUN Jakarta memutuskan perkara dengan nomor 59/G/2016/PTUN-JKT itu pada 25 April 2016. Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan warga Bidara Cina.

Pada 29 April 2016, Pemprov DKI mengajukan kasasi atas putusan itu. Pemprov DKI dapat langsung menempuh upaya hukum kasasi tanpa melalui banding seperti perkara umumnya sebab perkara ini berkaitan dengan pengadaan lahan untuk kepentingan umum.

Permohonan kasasi itu akhirnya dicabut.

Gugatan kedua, warga Bidara Cina menggugat Pemprov DKI, BBWSCC, dan Joko Widodo sebagai mantan Gubernur DKI pada 15 Juli 2015.

Gugatan class action itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu gugatan warga, yakni meminta pemerintah memberikan ganti rugi sebelum membebaskan lahan yang ditempati warga untuk membangun inlet sodetan Ciliwung.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan warga pada 29 Agustus 2017. Pemprov DKI dan BBWSCC mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, Pemprov DKI dan BBWSCC kembali kalah di tingkat banding. Kedua pihak mengajukan kasasi. Namun, Pemprov DKI mencabut kasasi itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com