JAKARTA, KOMPAS.com - Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melanjutkan proyek inlet sodetan Sungai Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT) di Bidara Cina, Jakarta Timur.
Proyek itu dilanjutkan setelah BBWSCC dan Pemprov DKI Jakarta mencabut permohonan kasasi terkait pembebasan lahan untuk proyek sodetan itu.
Kepala BBWSCC Bambang Hidayah mengatakan, BBWSCC bersama Pemprov DKI Jakarta sedang menyosialisasikan rencana proyek tersebut kepada warga.
Baca juga: Anies: Pak Presiden Sepakat Tak Lanjutkan Kasasi Pembebasan Lahan Sodetan Ciliwung
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian akan menerbitkan surat keputusan penentuan lokasi (penlok) yang akan dibebaskan untuk proyek tersebut.
"Ini sedang sosialisasi mau dikeluarkannya penlok," ujar Bambang saat dihubungi, Kamis (19/9/2019).
Setelah SK penlok terbit, langkah selanjutnya membentuk tim satuan tugas (satgas) pembebasan lahan. Bambang menyebut, satgas itu berasal dari BBWSCC, Pemprov DKI, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Setelah itu, proses pengukuran dan inventarisasi peta bidang, pengumpulan berkas desa atau bukti surat kepemilikan," kata dia.
Baca juga: BBWSCC Akan Bayar Ganti Rugi Lahan Warga Bidara Cina yang Terkena Proyek Sodetan
Langkah selanjutnya yakni penerbitan peta bidang yang akan dibebaskan dan pengumuman peta bidang tersebut. Tim appraisal kemudian akan menentukan harga tanah dan bangunan yang akan dibebaskan.
"Selanjutnya musyawarah bentuk ganti kerugian, validasi oleh BPN, dan proses pembayaran ganti rugi," ucap Bambang.
Warga Bidara Cina menggugat Pemprov DKI, BBWSCC, dan Presiden Joko Widodo sebagai mantan Gubernur DKI pada 15 Juli 2015. Gugatan class action itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Salah satu gugatan warga yakni meminta pemerintah memberikan ganti rugi sebelum membebaskan lahan yang ditempati warga untuk membangun inlet sodetan Ciliwung.
Baca juga: Anies Cabut Gugatan Kasasi soal Pembebasan Lahan Sodetan Ciliwung
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan warga pada 29 Agustus 2017. Pemprov DKI dan BBWSCC mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, Pemprov DKI dan BBWSCC kembali kalah di tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pemprov DKI dan BBWSCC mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kedua pihak akhirnya mencabut kasasi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.