JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Pemerintah Provinsi DKI menghentikan sementara pemotongan kabel optik di Jalan Cikini, Jakarta Pusat.
Permintaan itu dibuat lantaran Pemprov DKI Jakarta dinilai telah melanggar hak konsumen telekomunikasi.
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi menilai, langkah Dinas Bina Marga DKI Jakarta memotong kabel optik milik anggota Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) secara sepihak telah melanggar hak-hak konsumen telekomunikasi.
"Seharusnya, Pemprov DKI bisa melakukan koordinasi dengan Apjatel ketika hendak melakukan penertiban atau merapikan trotoar jalan di wilayah DKI," kata Tulus Abadi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (19/9/2019).
Baca juga: Konflik APJATEL Vs Pemprov DKI soal Pemotongan Kabel Utilitas
Selain melanggar dan merugikan hak konsumen, Tulus menegaskan bahwa pemotongan kabel telekomunikasi milik anggota Apjatel itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 336 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
"YLKI minta agar Pemprov DKI menghentikan langkah tersebut dan segera berkoordinasi dengan operator telekomunikasi yang tergabung dalam Apjatel. YLKI melihat banyak kebijakan Pemprov DKI yang aneh dan melanggar regulasi serta berpotensi menggangu kepentingan konsumen," kata dia.
Pemprov DKI Jakarta sedang merevitalisasi trotoar di sejumlah ruas jalan pada 2019. Revitalisasi trotoar dilakukan bersamaan dengan penataan kabel utilitas.
Kabel utilitas yang menggantung di atas jalan harus dipindahkan ke dalam boks utilitas yang disiapkan di bawah trotoar.
Pemprov DKI Jakarta memotong kabel utilitas yang tidak segera direlokasi pemiliknya. Namun, langkah Pemprov tersebut menuai protes.
Apjatel memprotes dan melayangkan somasi ke Pemprov DKI. Pemotongan itu disebut mengganggu jaringan jaringan internet di Cikini dan Kemang Raya.
Baca juga: Pemprov DKI Tetap Potong Kabel Utilitas meski Dilaporkan ke Ombudsman
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya pun telah meminta Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara pemotongan kabel utilitas yang selama ini sudah dilakukan sampai ada koordinasi antar-instansi dan para penyedia layanan telekomunikasi di Jakarta.
"Ombudsman meminta Pemprov DKI untuk menghentikan sementara pemutusan jaringan utilitas fiber optik di beberapa wilayah," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta RayaTeguh P Nugroho beberapa waktu lalu.
Namun, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan tetap memotong kabel utilitas tidak berizin. Hari menegaskan, laporan Apjatel kepada Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya tidak akan mempengaruhi kegiatan mereka untuk memotong kael ilegal.
"Loh kalau program tetap jalan, masalah klarifikasi ke Ombudsman, nanti saya akan sampaikan bahwa ini loh program sebenarnya," ujar Hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.