JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum salah satu dari 29 karyawan Gedung Sarinah yang menjadi terdakwa kerusuhan 21-22 Mei 2019, Oky Wiratama Siagian menyesali putusan hakim yang memutus para terdakwa dengan empat bulan tiga hari penjara.
Sebab, ia menilai, sesuai fakta persidangan mulai dari keterangan saksi penyidik, saksi polisi yang menangkap, dan sekuriti Sarinah, para terdakwa tidak terbukti memberikan bantuan kepada perusuh untuk menyerang pihak kepolisian.
Yang diberikan kliennya itu hanya air yang fungsinya hanya untuk membantu. Apalagi, air menurut Oky tidak digunakan pendemo untuk menyerang aparat polisi.
“Tapi yang digunakan massa aksi itu kan batu dan petasan yang digunakan untuk menyerang. Kalau jaksa memberikan alat bukti berupa batu atau petasan itu relevan membantu. Batu dan petasan itu yang digunakan langsung untuk menyerang,” ujar Oky usai sidang, Kamis (19/9/2019).
Baca juga: Saksi: Polisi Juga Ikut Antre Cuci Muka di Gedung Sarinah Saat Kerusuhan 21-22 Mei
Ia menilai, seharusnya para terdakwa dapat diputus bebas. Sebab, tidak ada bukti jika air lah yang menyebabkan Perusuh langsung kuat dan langsung menyerang aparat.
“Karena air tidak digunakan secara langsung oleh pihak masa aksi untuk menyerang. Jadi harusnya diputus bebas menurut saya. Karena tidak terbukti,” tuturnya.
Sebelumnya, karyawan Gedung Sarinah yang menjadi terdakwa kerusuhan 21-22 Mei rata-rata divonis empat bulan tiga hari penjara oleh majelis hakim.
Adapun 29 terdakwa ini adalah Zulfikar, Nazarkhan, Hardian, Febriantoro, Ridwan, Ichrom, Anwar, Gunawan, Hariyono, Tara Arbyansyah.
Baca juga: Saksi Duga Seorang Karyawan Sarinah Ditangkap karena Pakai Odol di Wajah Saat Kerusuhan 21-22 Mei
Kemudian, Nurakhman, Agus Sarohman, Trio Prasetio, Hendri Basuki, Syachrie, Sucipto, Deki Aries, Suyamto, Suhendar, Habib Musa, Achmad Sanusi, Supriyadi, Syahril, Mugiyanto, Felix Ganang, Handori, Ahmadi, Hermawan, dan Philip Sinaga.
Detail 29 karyawan Sarinah ini terdiri dari 26 orang sekuriti, 2 orang teknisi, dan 1 orang cleaning service.
Dari 29 orang ini, ada dua orang lainnya bernama Ahmadi dan Philip Sinaga divonis empat bulan empat belas hari.
Para terdakwa terbukti membantu pendemo untuk melakukan kerusuhan dan melawan kuasa umum atau aparat saat sedang berjaga atau melanggar Pasal 212 KUHP jo Pasal 214 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.