Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai-ramai Gadai SK, Anggota Dewan di Bekasi Pakai Pinjaman Bank buat Beli Mobil dan Rumah

Kompas.com - 20/09/2019, 06:19 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

PKS misalnya, mengizinkan praktik itu dilakukan kadernya yang jadi anggota dewan. Namun, menurut Chairoman, ada beberapa ketentuan yang mendasarinya.

"Kalau kami di PKS ketat, jadi tidak diperbolehkan (menukarkan SK ke bank) kecuali untuk membantu pekerjaan anggota dewan yang beragam. Misalnya, bagi yang belum memiliki mobil, diperbolehkan. Yang punya enggak usah. Atau misalnya ada anggota dewan yang belum memiliki rumah. Itu diperbolehkan," ujar dia.

Sebagai informasi, 50 anggota DPRD Kota Bekasi terpilih sudah memperoleh tunjangan mobil dan rumah. Ketentuan itu termaktub dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2017.

Pimpinan DPRD Kota Bekasi terpilih masing-masing berhak atas satu unit mobil baru berkapasitas mesin di atas 2.000cc plus ongkos servis berkala.

Sebanyak 46 anggota dewan terpilih tidak mendapat mobil baru tetapi mereka dapat tunjangan transportasi Rp 180 juta per tahun.

Sementara itu, tunjangan perumahan mencapai Rp 15 juta per bulan untuk anggota dewan. Untuk wakil ketua jumlahnya Rp 16 juta dan untuk ketua senilai Rp 18 juta.

Chairoman menyebutkan, langkah anggota dewan membeli mobil dan rumah dari pinjaman bank dengan menyerahkan SK pengangkatan sebetulnya hanya memanfaatkan dana tunjangan per bulan yang mereka dapatkan.

Bukan gadai

Kepala Bank BJB Cabang Bekasi Kota, Adi Arif Wibawa menyatakan, penyertaan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai anggota DPRD saat meminjam dana bank merupakan mekanisme pinjaman biasa, bukan bentuk penggadaian.

Baca juga: Pinjaman Anggota DPRD Kota Bekasi dengan Syarat Sertakan SK Bukan Proses Gadai

Dia menyatakan, pinjmanan itu merupakan fasilitas kredit biasa bersifat multiguna.

"Bukan menggadaikan, ya. Sebetulnya fasilitas kredit berbasis payroll," ujar Adi

Dalam keterangan resmi Bank BJB yang diterima Kompas.com, Kamis siang, Corporate Secretary Bank BJB As'adi Budiman menyebutkan, SK pengangkatan pegawai merupakan salah satu persyaratan yang lazim disertakan debitur jika ingin memperoleh pinjaman.

"(SK) sebagai bukti legal status kepegawaian untuk menghindari potensi fraud yang merugikan. Ini hanya kredit biasa. Dalam sistem gadai, bila tidak sanggup melunasi maka ada barang yang disita. SK tidak bisa disita, tidak bisa diperjualbelikan," ujar As'adi.

"Beberapa calon debitur berpenghasilan tetap yang dapat menikmatinya antara lain PNS, anggota TNI/Polri, pegawai tetap instansi pemerintah non-PNS, pegawai BUMN/BUMD, kepala/wakil kepala daerah, anggota DPRD provinsi/kota/kabupaten, dan lain-lain," tutup dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com