PKS misalnya, mengizinkan praktik itu dilakukan kadernya yang jadi anggota dewan. Namun, menurut Chairoman, ada beberapa ketentuan yang mendasarinya.
"Kalau kami di PKS ketat, jadi tidak diperbolehkan (menukarkan SK ke bank) kecuali untuk membantu pekerjaan anggota dewan yang beragam. Misalnya, bagi yang belum memiliki mobil, diperbolehkan. Yang punya enggak usah. Atau misalnya ada anggota dewan yang belum memiliki rumah. Itu diperbolehkan," ujar dia.
Sebagai informasi, 50 anggota DPRD Kota Bekasi terpilih sudah memperoleh tunjangan mobil dan rumah. Ketentuan itu termaktub dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2017.
Pimpinan DPRD Kota Bekasi terpilih masing-masing berhak atas satu unit mobil baru berkapasitas mesin di atas 2.000cc plus ongkos servis berkala.
Sebanyak 46 anggota dewan terpilih tidak mendapat mobil baru tetapi mereka dapat tunjangan transportasi Rp 180 juta per tahun.
Sementara itu, tunjangan perumahan mencapai Rp 15 juta per bulan untuk anggota dewan. Untuk wakil ketua jumlahnya Rp 16 juta dan untuk ketua senilai Rp 18 juta.
Chairoman menyebutkan, langkah anggota dewan membeli mobil dan rumah dari pinjaman bank dengan menyerahkan SK pengangkatan sebetulnya hanya memanfaatkan dana tunjangan per bulan yang mereka dapatkan.
Kepala Bank BJB Cabang Bekasi Kota, Adi Arif Wibawa menyatakan, penyertaan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai anggota DPRD saat meminjam dana bank merupakan mekanisme pinjaman biasa, bukan bentuk penggadaian.
Baca juga: Pinjaman Anggota DPRD Kota Bekasi dengan Syarat Sertakan SK Bukan Proses Gadai
Dia menyatakan, pinjmanan itu merupakan fasilitas kredit biasa bersifat multiguna.
"Bukan menggadaikan, ya. Sebetulnya fasilitas kredit berbasis payroll," ujar Adi
Dalam keterangan resmi Bank BJB yang diterima Kompas.com, Kamis siang, Corporate Secretary Bank BJB As'adi Budiman menyebutkan, SK pengangkatan pegawai merupakan salah satu persyaratan yang lazim disertakan debitur jika ingin memperoleh pinjaman.
"(SK) sebagai bukti legal status kepegawaian untuk menghindari potensi fraud yang merugikan. Ini hanya kredit biasa. Dalam sistem gadai, bila tidak sanggup melunasi maka ada barang yang disita. SK tidak bisa disita, tidak bisa diperjualbelikan," ujar As'adi.
"Beberapa calon debitur berpenghasilan tetap yang dapat menikmatinya antara lain PNS, anggota TNI/Polri, pegawai tetap instansi pemerintah non-PNS, pegawai BUMN/BUMD, kepala/wakil kepala daerah, anggota DPRD provinsi/kota/kabupaten, dan lain-lain," tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.