Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik Normalisasi, Sodetan Ciliwung, dan Akhir Gugatan Warga Bidara Cina...

Kompas.com - 20/09/2019, 07:10 WIB
Nursita Sari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan normalisasi Sungai Ciliwung.

Program normalisasi Ciliwung dikerjakan karena banjir besar di Jakarta pada 2012. Selain normalisasi Ciliwung, terdapat proyek lain yang dikerjakan untuk mengatasi banjir Jakarta yaitu Sodetan Ciliwung.

Sodetan Ciliwung menuju KBT satu paket dengan proyek normalisasi sungai yang dikerjakan oleh BBWSCC.

Normalisasi bertujuan untuk memperlebar dan memperdalam sungai, sementara sodetan untuk "memecah" debit air Ciliwung menuju KBT. Dengan demikian, air Ciliwung tidak akan meluap.

Sodetan Ciliwung menuju KBT berbentuk terowongan. Fungsinya untuk mengatur debit air. Dengan adanya sodetan ini, air Ciliwung akan dialirkan sebagian ke KBT saat debit air tinggi.

Program normalisasi dan sodetan ini sama-sama terkendala. Pemprov DKI belum bisa membebaskan lahan dengan signifikan sehingga BBWSCC tidak bisa melanjutkan program normalisasi.

Sementara itu, proyek sodetan Ciliwung juga terkendala gugatan warga Bidara Cina yang terus lanjut sampai tingkat kasasi.

Berikut ini adalah perkembangan baru dari dua proyek itu dan kilas balik normalisasi Ciliwung di Jakarta.

Akhir dari gugatan warga Bidara Cina

Warga Bidara Cina diketahui mengajukan gugatan class action (gugatan yang diajukan seseorang atau sebuah kelompok kecil atas nama sebuah kelompok besar) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Juli 2015.

Warga menggugat Pemprov DKI, BBWSCC, dan Presiden Joko Widodo sebagai mantan Gubernur DKI Jakarta.

Baca juga: Proyek Sodetan Ciliwung Dimulai, Ini Proses Ganti Rugi terhadap Warga Bidara Cina

Salah satu gugatan warga yakni meminta pemerintah memberikan ganti rugi sebelum membebaskan lahan yang ditempati warga untuk membangun inlet sodetan Ciliwung.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan warga pada 29 Agustus 2017. Pemprov DKI dan BBWSCC mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, Pemprov DKI dan BBWSCC kembali kalah di tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pemprov DKI dan BBWSCC mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kedua pihak akhirnya mencabut kasasi tersebut.

Dengan dicabutnya permohonan kasasi Pemprov DKI dan BBWSCC, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah berkekuatan hukum tetap.
Ganti rugi untuk warga

Mengikuti putusan pengadilan, BBWSCC pun akan membayar ganti rugi pembebasan lahan dan bangunan untuk pembangunan inlet sodetan Sungai Ciliwung menuju KBT kepada warga Bidara Cina.

"Ganti rugi tanah dan bangunan yang terkena (pembebasan lahan) dari (anggaran) PUPR, pakai APBN," ujar Kepala BBWSCC Bambang Hidayah, Kamis kemarin.

Bambang menjelaskan, warga sebenarnya menempati lahan milik Pemprov DKI Jakarta. Pemprov DKI mengantongi sertifikat hak pakai (SHP) Nomor 227/Bidaracina. Namun, sertifikat itu dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengadilan menyatakan BBWSCC harus membayar ganti rugi tanah dan bangunan kepada seluruh warga Bidara Cina yang menggugat sebelum membebaskan lahan untuk inlet sodetan Ciliwung-KBT.

Besaran ganti rugi ditentukan lembaga penilai pembebasan tanah untuk kepentingan umum.

"Artinya (ganti rugi) berarti ke masyarakat karena masyarakat yang menghuni daerah itu, yang tinggal di sana," kata Bambang.

Ganti rugi bagi yang terdampak sodetan Ciliwung

Sebelum ganti rugi, Bambang menyebut, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui.

BBWSCC bersama Pemprov DKI Jakarta sedang menyosialisasikan rencana proyek tersebut kepada warga.

Gubernur Anies kemudian akan menerbitkan surat keputusan penentuan lokasi (penlok) yang akan dibebaskan untuk proyek tersebut.

"Ini sedang sosialisasi mau dikeluarkannya penlok," tutur Bambang.

Setelah SK penlok terbit, langkah selanjutnya membentuk tim satuan tugas (satgas) pembebasan lahan. Bambang menyebut, satgas itu berasal dari BBWSCC, Pemprov DKI, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Setelah itu, proses pengukuran dan inventarisasi peta bidang, pengumpulan berkas desa atau bukti surat kepemilikan," kata dia.

Baca juga: Anies: Pak Presiden Sepakat Tak Lanjutkan Kasasi Pembebasan Lahan Sodetan Ciliwung

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com