JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha sekaligus politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dirinya, Kamis (19/9/2019).
Dia sebelumnya disebut-sebut sebagai pemberi dana untuk membeli senjata api terkait kasus makar yang melibatkan Kivlan Zen.
Berikut ini adalah fakta-fakta persidangan berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Habil didakwa menguasai empat pucuk senjata api ilegal dan 117 peluru tajam.
Empat pucuk senpi ilegal itu yakni senpi laras pendek jenis revolver merk Taurus kaliber 38 milimeter seharga Rp 50 juta, senpi laras pendek jenis mayer warna hitam kaliber 22 milimeter seharga Rp 5,5 juta.
Selain itu ada senpi laras pendek jenis revolver kaliber 22 milimeter seharga Rp 6 juta dan senpi laras panjang rakitan kaliber 22 milimeter dengan harga Rp 15 juta. Senpi itu dibeli oleh orang suruhan Kivlan.
"Perbuatan terdakwa bersama saksi-saksi telah menguasai senjata api tanpa dilengkapi dengan surat-surat resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang," ujar jaksa Fahtoni membacakan surat dakwaan.
Baca juga: Didakwa Danai Senjata untuk Bunuh Penjabat, Siapakah Habil Marati?
Habil didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Habil dinilai melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, Habil dinilai melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.
Habil sejak 2004 sering mengikuti diskusi kebangsaan yang diselenggarakan organisasi Gerakan Musyawarah Bangsa Indonesia (GMBI). Diskusi itu sering dihadiri tokoh-tokoh militer, salah satunya oleh Kivlan Zen.
Keduanya mulai dekat dan menjalin komunikasi intensif hingga akhirnya Kivlan meminta Habil untuk membantu dana operasional pembelian senjata.
Permintaan dana bantuan ke Habil pun diterima. Habil bersedia menyumbangkan dana pembelian senjata ilegal.
Habil disebut dua kali sumbangkan dana ke Kivlan Zen. Pertama, Habil menyerahkan uang 15.000 dolar Singapura atau Rp 151.500.000 kepada Kivlan Zen.
Kemudian, Habil menyerahkan uang kepada saksi Helmi sebanyak Rp 50 juta untuk bantuan uang operasional pembelian senjata api itu.
Dari uang tersebut, Kivlan memperoleh senjata untuk melancarkan aksi pembunuh terhadap empat pejabat negara.
Pejabat tersebut antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere, dan Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya.
Saat menyerahkan uang kepada Helmi, ia mengungkapkan bahwa uang yang diberikan kepada Helmi Kurniawan itu untuk kepentingan bangsa dan negara.
Helmi bertugas untuk mengelola uang tersebut, mulai dari membayar senjata api yang dipesan hingga menyerahkan uang tersebut kepada saksi lain.
"Ia juga berpesan agar saksi Helmi Kurniawan agar tetap semangat," kata jaksa.
Setelah seluruh dakwaan dibacakan, Habil lewat penasihat hukumnya pun akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan terhadap dirinya.
"Saya ajukan eksepsi yang mulia, bahwa dakwaan tidak benar. Kami akan ajukan eksepsi," ujar kuasa hukum Habil.
Habil mengemukakan, penasihat hukumnya yang akan menyampaikan eksepsinya dalam sidang berikutnya.
Majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada Habil maupun tim penasihat hukumnya untuk menyusun eksepsi.
"Ya untuk menyusun eksepsi itu, sidang ditunda hingga hari Kamis depan tanggal 26 September 2019," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.