qJAKARTA, KOMPAS.com - Aksi pemerkosaan di Depok, Jawa Barat kembali terjadi. Kali ini, pemerkosaan dilakukan pelaku dengan modus menyuntikkan vitamin C.
Suntik vitamin C terhadap korban dilakukan agar korban hilang kesadaran. Setelah itulah, pelaku melakukan aksinya.
Kisah pengungkapan kasus pemerkosaan ini menjadi berita paling populer di Megapolitan Kompas.com sepanjang Kamis (19/9/2019).
Tak hanya itu, isu soal kelanjutan sodetan Kali Ciliwung hingga vonis terhadap 29 karyawan Sarinah dalam kasus kerusuhan 22 Mei juga menjadi perhatian pembaca sepanjang kemarin.
Berikut ringkasan berita populer di Megapolitan Kompas.com yang dirangkum Kompas.com:
Budi Setia Nugroho (25) ditangkap Tim Srikandi Sat Reskrim Polresta Depok lantaran memperkosa seorang wanita berinisial AM (24) di Kelurahan Pengasinan, Sawangan, Depok, Rabu (18/9/2019) dini hari.
Kapolresta Depok, AKBP Aziz Ardiansyah, mengatakan, Budi memperkosa AM (korban) setelah menyuntiknya dengan vitamin C.
Aziz mengatakan, awalnya Budi janjian bertemu dengan AM di Depok Trade Center (DTC). Setelah bertemu, Budi mengajak AM ke rumah kakaknya yang ada di kawasan Sawangan.
"Ketika rumah sepi pelaku mengajak korban masuk ke dalam dan ditawarkan suntik vitamin C oleh pelaku," ujar Aziz melalui keterangan tertulisnya, Kamis (19/9/2019).
Baca selengkapnya di sini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut gugatan kasasi terhadap putusan PTUN Jakarta yang dimenangkan warga Bidara Cina, Jakarta Timur terkait lahan proyek sodetan Ciliwung.
Warga yang akan tergusur akibat protek itu sebelumnya menuntut lahan proyek tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat. Warga pun menang di pengadilan.
Putusan itu berkaitan dengan pembebasan lahan untuk membangun inlet sodetan Sungai Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT).
Dengan dicabutnya kasasi, maka lahan di Bidara Cina tak lagi berstatus tanah sengketa. Dengan demikian, proses gannti rugi terhadap warga bisa dilanjutkan.
Baca selengkapnya di sini.
Sebanyak 29 karyawan Gedung Sarinah Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, divonis rata-rata empat bulan tiga hari penjara dalam kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Vonis itu dijatuhkan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Para karyawan Sarinah itu terdiri dari 26 orang petugas sekuriti, 2 orang teknisi, dan 1 orang cleaning service.
Ketua Majelis Hakim, Wadji Pramono, menilai para terdakwa terbukti membantu para perusuh melakukan kerusuhan dan melawan kuasa umum atau aparat saat sedang berjaga.
Kuasa hukum menganggap putusan itu keliru karena seluruh karyawan yang saat itu bertugas sebenarnya hanya memberikan bantuan air. Bantuan itu diberikan kepada para pengunjuk rasa maupun polisi.
Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.