JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pengendara kendaraan bermotor yang menerobos jalur sepeda di Jakarta akan dikenai denda Rp 500.000 setelah uji coba jalur sepeda selesai dan mulai diberlakukan.
Syafrin menyebut, penerobos jalur sepeda melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, terdapat pelanggaran rambu akan dikenai denda Rp 500.000, tentu kita akan dorong, begitu (jalur sepeda) ini dipermanenkan, aturan ini diberlakukan," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (20/9/2019).
Baca juga: Jalur Sepeda Diserobot Kendaraan Bermotor pada Hari Pertama Uji Coba
Selama uji coba, jalur sepeda hanya dibatasi dengan marka garis putih atau kerucut lalu lintas (traffic cone).
Dinas Bina Marga akan memasang beton pembatas jalur sepeda dan kendaraan bermotor setelah uji coba selesai.
Baca juga: Anies: 500 Kilometer Jalan DKI Bisa Jadi Jalur Sepeda
Dinas Bina Marga juga akan mengaspal ulang jalur sepeda yang kontur jalannya bergelombang maupun tidak rata.
Sanksi denda oleh polisi akan dikenakan setelah Dinas Bina Marga memasang beton pembatas dan Dinas Perhubungan memasang rambu jalur sepeda.
"Kita koordinasikan ke penegak hukum," kata Syafrin.
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan jalur sepeda sepanjang 63 kilometer. Jalur sepeda dibagi tiga fase.
Baca juga: Jalan Pramuka Macet, Pengendara Motor Gunakan Jalur Sepeda
Fase pertama sepanjang 25 kilometer diuji coba mulai hari ini sampai 19 November 2019.
Rutenya, Jalan Medan Merdeka Selatan - Jalan MH Thamrin - Jalan Imam Bonjol - Jalan Pangeran Diponegoro - Jalan Proklamasi - Jalan Pramuka - Jalan Pemuda.
Fase kedua sepanjang 23 kilometer akan diuji coba pada 12 Oktober-19 November 2019.
Rutenya, Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Sisingamangaraja - Jalan Panglima Polim - Jalan RS Fatmawati.
Fase ketiga akan diuji coba pada 2-19 November 2019. Rutenya, Jalan Tomang Raya - Jalan Cideng Timur - Jalan Kebon Sirih - Jalan Matraman Raya - Jalan Jatinegara Barat - Jalan Jatinegara Timur.
Diserobot
Setelah diuji coba, jalur sepeda yang ada belum steril dari kendaraan bermotor.
Sejumlah pengendara motor tampak menggunakan jalur khusus lintasan sepeda saat arus lalu lintas di Jalan Pramuka macet.
Baca juga: Jalur Sepeda di Kawasan Blok M Jadi Lahan Parkir
Hal sama juga terjadi di jalur lintasan sepeda di Jalan Pemuda. Tampak sekelompok ojek online mangkal di sejumlah titik di dalam jalur lintasan sepeda.
Pengendara kendaraan bermotor juga menyerobot jalur sepeda di Jalan MH Thamrin. Bahkan kebanyakan yang melintas di jalur sepeda itu adalah pengendara motor.
Jalur sepeda sebenarnya sudah tersedia di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Faktanya, jalur tersebut diserobot para pengendara bermotor. Bahkan dijadikan tempat parkir kendaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.