JAKARTA, KOMPAS.com - Tak terima kunci motornya disembunyikan, RH (37) menganiaya istrinya A (47) hingga mengalami luka lebam di tubuhnya. Pelaku pun sudah diamankan Kepolisian Sektor Bojonggede, Rabu (18/9/2019).
"Pelaku (RH) telah melakukan kekerasan dalam tumah tangga (KDRT) dan telah berhasil kami tangkap," ujar Kapolsek Bojonggede, Kompol Supriyadi saat dihubungi wartawan di Depok, Kamis (19/9/2019).
Kasus berawal ketika istri siri pelaku yang menjadi korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bojonggede.
Dari keterangan korban, A mengaku mendapat perilaku kasar atau KDRT dari suaminya.
Baca juga: Kisah Penyintas KDRT: Mereka yang Terhempas dan Bangkit
Ibu satu anak itu mengaku dipukul suaminya hingga membuat tubuh dan wajahnya terluka.
Pemicu pertengkaran, dikatakan Supriyadi, lantaran pelaku berusaha meminta kunci motor Honda Vario untuk berangkat kerja.
"Namun, oleh korban tidak diberikan, kunci malah disembunyikan, dan timbulah cekcok mulut antara suami-istri ini," papar Supriyadi.
Pelaku emosi dan langsung mengikat kedua tangan korban ke belakang menggunakan kain kerudung dan sprei.
Pelaku langsung memukuli korban. Setelah memukuli korban, pelaku pergi ke rumah temannya di daerah Suka Hati Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Selama beberapa hari pelaku tidak pulang dan nginep di rumah temannya tersebut. Lalu setelah menyesal, dia berencana ingin minta maaf kepada istrinya,” kata Supriyadi.
Namun, korban yang tak terima perilaku suaminya itu telah membuat laporan ke Polsek Bojonggede.
Pihak kepolisian lantas bergerak cepat meringkus pelaku di tempat kosannya.
Akibat KDRT yang dilakukan pelaku, korban dibawa oleh anggota Polsek Bojonggede ke rumah sakit Polri Kramat Jati untuk divisum.
"Saksi-saksi juga telah dimintai keterangan, atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat hingga babak belur dengan ancaman pidana hukuman lima tahun," tutur Supriyadi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dipicu Kunci Motor Honda Vario, Suami di Depok Tega Aniaya Istri Siri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.