Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan ke Kompolnas Terkait Bendera Bintang Kejora, Ini Kata Polda Metro...

Kompas.com - 20/09/2019, 15:02 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya sebelumnya diadukan Lembaga Bantuan Hukum kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena dianggap menghalangi pertemuan antara tersangka kasus pengibaran bendera kejora dengan kuasa hukum.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menanggapi pengaduan itu. Menurut dia, pendampingan terhadap enam tersangka dalam kasus pengibaran bendera bintang kejora telah sesuai aturan yang berlaku.

Keenam tersangka tersebut dijerat Pasal Makar yang mengancam keamanan negara. Oleh karena itu, pendampingan hukum tersangka makar berbeda dengan kasus lainnya.

"Kasus makar terhadap enam tersangka itu bukan kasus biasa, tetapi kasus yang berkaitan dengan kemanan negara maka pendampingan kuasa hukum sesuai dengan Pasal 115 KUHAP Ayat 2, maka kuasa hukum hanya melihat dari jauh," kata Argo kepada Kompas.com, Jumat (20/9/2019).

Baca juga: Polda Metro Jaya dan Polda Jatim Diadukan, Kompolnas akan Minta Klarifikasi Kapoldanya

Argo pun menyebut polisi telah menyertakan surat penangkapan saat penangkapan para tersangka. Saat ini, para tersangka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Terhadap kunjungan tahanan ada SOP atau aturannya yaitu hari Selasa dan Jumat. Jam kunjung tahanan juga ada aturannya," ujar Argo.

Seperti diketahui, tim kuasa hukum enam tersangka dalam kasus pengibaran bendera bintang kejora melaporkan Polda Metro Jaya kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Rabu (18/9/2019).

Salah satu kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Okky Wiratama Siagian, mengatakan, mereka melapor karena dihalangi ketika ingin menemui keenam tersangka yang ditahan di Mako Brimob.

Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora Laporkan Polda Metro Jaya ke Kompolnas

"Untuk minggu ini dan minggu kemarin kami sudah berkali-kali mendatangi Mako Brimob, dua hari yang lalu bahkan, tetapi ternyata masih terjadi penghalangan akses masuk untuk kuasa hukum, untuk menjumpai rekan-rekan aktivis Papua yang ada di dalam Mako Brimob," kata Okky di Kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Menurut dia, pihak kuasa hukum telah menunjukkan surat kuasa sesuai prosedur yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Namun, meski sudah mengantongi surat izin, kuasa hukum merasa dihalang-halangi saat berkunjung.

Kuasa hukum yang lain, Suar Budaya, mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan tanpa memperlihatkan surat perintah. Menurut dia, polisi juga tidak memberikan turunan BAP kepada tersangka maupun penasehat hukum.

"Penyidik Polda Metro Jaya diduga melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan tanpa memperlihatkan surat perintah penggeledahan dan tanpa mendapat izin dari ketua pengadilan negeri setempat, tanpa disaksikan oleh ketua RT/RW," ujar Suar. 

"Hal ini bertentangan dengan Pasal 33 KUHAP, Pasal 55 ayat (2) dan 57 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com