Hal serupa juga dirasakan Asri (52), warga Kelurahan Empang. Ia mengaku tak tahu harus pindah ke mana setelah rumahnya nanti digusur.
Terlebih, ia juga tidak tahu berapa jumlah uang ganti rugi yang akan diterimanya.
"Kami bingung setelah ini (digusur) akan pergi ke mana. Uang kerohiman sebenarnya ada untuk satu tahun kontrakan, tapi kita tidak tahu berapa nominalnya. Sementara yang saya telusuri, kontrakan yang ada mahal," ucap Asri.
Baca juga: Anak Tewas Tertimbun di Proyek Double Track Sukabumi Sedang Bermain Lumpur
Sementara itu, Ketua Tim Penertiban Lahan Ruas Bogor-Sukabumi Balai Perkeretaapian Jawa Barat Joko Sudarso menjelaskan, belum dapat memastikan jumlah dana santunan atau uang kerohiman yang akan diberikan oleh pemerintah.
Joko menuturkan, Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) masih melakukan penilaian terhadap besaran jumlah uang yang akan diberikan kepada warga terdampak.
Besaran dana yang akan diberikan, lanjut dia, diukur dari sejumlah kriteria, antara lain fisik bangunan, luas tanah, bangunan nilai sewa, hingga fungsi bangunan.
"Dari penilaian itu akan ditetapkan oleh gubernur. Setelah ditetapkan, baru kami beritahukan ke masyarakat anda dapat sekian-sekian," pungkas Joko.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.