BOGOR, KOMPAS.com - Ribuan rumah warga di Kota Bogor bakal tergusur karena terdampak proyek pembangunan jalur ganda (double track) kereta api Bogor-Sukabumi.
Pembangunan jalur ganda yang telah memasuki tahap dua ini rencananya akan dimulai pada tahun 2020, mulai dari Maseng hingga Paledang.
Saat ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih melakukan sosialisasi terhadap warga yang tinggal di atas lahan milik KAI.
Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Barat mencatat, ada delapan kelurahan di Kota Bogor yang masuk ke dalam kawasan penertiban.
Baca juga: Pembebasan Lahan Double-double Track Bekasi-Cikarang Baru 4 Km
Delapan kelurahan itu, yakni Kelurahan Kertamaya, Genteng, Lawang Gintung, Cipaku, Batu Tulis, Empang, Bondongan, dan Gudang.
Ketujuh kelurahan itu terbagi ke dalam dua kecamatan, yaitu Kecamatan Bogor Selatan dan Kecamatan Bogor Tengah.
Pasrah, itulah kata yang terucap dari mulut warga terdampak penggusuran. Mayoritas warga memang tidak ada yang melakukan penolakan berlebihan.
Mereka juga sadar bahwa rumah yang ditempatinya itu memang berdiri di atas lahan milik PT KAI.
Irma (30), warga Kelurahan Gudang, cukup kaget ketika rumah yang ditempatinya selama berpuluh-puluh tahun itu masuk ke dalam daftar penggusuran.
Irma mengungkapkan, sudah 52 tahun ia bersama ibunya tinggal di sana, bahkan sejak lahir.
Kini, segala kenangan tentang rumah yang ditempatinya itu akan hilang seiring waktu berjalannya proses penggusuran.
Baca juga: Anak Muda hingga Nenek-nenek Korban Penggusuran di Bekasi Demo di Kantor BPN
"Tentunya sedih lah, soalnya udah lama tinggal kan apalagi saya lahir di sini," kata Irma, saat ditemui, Jumat (20/9/2019).
Ia menceritakan, saat ini kondisi ekonomi keluarganya sedang terpuruk. Sang suami, kata Irma, baru saja diputus kontrak. Dia mengaku tak tahu harus berbuat apa untuk menanggung biaya hidup.
Irma berharap, dana ganti rugi yang bakal diterimanya nanti dari proyek double track ini bisa mencukupi kebutuhan keluarganya.
"Sekarang mah saya pasrah aja, mudah-mudahan ada rezeki yang banyak dari Allah," tuturnya.
Hal serupa juga dirasakan Asri (52), warga Kelurahan Empang. Ia mengaku tak tahu harus pindah ke mana setelah rumahnya nanti digusur.
Terlebih, ia juga tidak tahu berapa jumlah uang ganti rugi yang akan diterimanya.
"Kami bingung setelah ini (digusur) akan pergi ke mana. Uang kerohiman sebenarnya ada untuk satu tahun kontrakan, tapi kita tidak tahu berapa nominalnya. Sementara yang saya telusuri, kontrakan yang ada mahal," ucap Asri.
Baca juga: Anak Tewas Tertimbun di Proyek Double Track Sukabumi Sedang Bermain Lumpur
Sementara itu, Ketua Tim Penertiban Lahan Ruas Bogor-Sukabumi Balai Perkeretaapian Jawa Barat Joko Sudarso menjelaskan, belum dapat memastikan jumlah dana santunan atau uang kerohiman yang akan diberikan oleh pemerintah.
Joko menuturkan, Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) masih melakukan penilaian terhadap besaran jumlah uang yang akan diberikan kepada warga terdampak.
Besaran dana yang akan diberikan, lanjut dia, diukur dari sejumlah kriteria, antara lain fisik bangunan, luas tanah, bangunan nilai sewa, hingga fungsi bangunan.
"Dari penilaian itu akan ditetapkan oleh gubernur. Setelah ditetapkan, baru kami beritahukan ke masyarakat anda dapat sekian-sekian," pungkas Joko.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.