JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, akan ada penambahan fitur pada kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan dipasang di ruas jalan bebas hambatan atau tol.
Sebelumnya, 12 kamera ETLE yang dipasang di ruas Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman mampu mendeteksi sejumlah jenis pelanggaran, di antaranya terkait penggunaan seat belt (sabuk pengaman), penggunaan ponsel saat mengendarai mobil, dan pelanggaran marka jalan.
"(Kamera) ETLE yang sudah ada ditambah (fitur) yang dapat mendeteksi kendaraan yang melebihi batas kecepatan, over dimention (pelanggaran dimensi), dan over loading (kelebihan muatan)," kata Nasir kepada Kompas.com, Jumat (20/9/2019).
Baca juga: Oktober 2019, Kamera ETLE Akan Dipasang di Jalan Tol
Nasir menambahkan, kamera ETLE tersebut akan dipasang di ruas Tol Dalam Kota yang masuk dalam wewenang PT Jasa Marga. Pemasangan kamera ETLE di ruas jalan tol ditargetkan mulai awal Oktober 2019.
"Pertama dipasang di ruas Tol Dalam Kota, tinggal penempatan-penempatan kamera di wilayah yang menjadi wewenang PT Jasa Marga. Kan jalan tol beda-beda, tidak semua menjadi wewenang PT Jasa Marga," ujar Nasir.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan sistem tilang elektronik atau ETLE di ruas jalan tol. Pemasangan kamera ETLE itu merupakan bentuk kerja sama antara Ditlantas Polda Metro Jaya dan PT Jasa Marga.
Tujuan pemasangan kamera ETLE di jalan tol adalah meminimalisir pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas.
Menurut Nasir, jenis pelanggaran yang sering ditemukan di ruas jalan tol adalah pengemudi yang mengendarai mobil melebihi ambang batas kecepatan dan penggunaan bahu jalan yang tak sesuai prosedur.
Baca juga: Polisi Minta Pemprov DKI Pasang Kamera ETLE di 25 Ruas Jalan yang Dikenakan Ganjil Genap
"Kalau ditanya tujuannya, masing-masing punya tujuan. Bagi Ditlantas, tujuannya adalah keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (Kamsetibcarlantas)," ujar Nasir.
"Bagi jasa marga, tujuannya adalah untuk mengurangi pelanggaran-pelanggaran kendaraan bermotor di jalan misalnya over loading, over speed, over dimension, dan pelanggaran penggunaan bahu jalan," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.