JAKARTA, KOMPAS.com - Enam tersangka dalam kasus pengibaran bendera bintang kejora yang ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jakarta Barat mendapatkan fasilitas sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Jumat (20/9/2019).
Menurut Argo, enam tersangka itu ditahan di ruangan berukuran 7x5 meter. Bahkan, Argo telah mengunjungi mereka untuk memastikan fasilitas yang didapatkan di Rutan Cabang Salemba, Mako Brimob Kelapa Dua.
"Tadi pukul 13.45 WIB, saya didampingi Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pengecekan di sel tahanan keenam tersangka makar di Rutan Cabang Salemba Mako Brimob Kelapa Dua," kata Argo.
"Setiap ruang tahanan dilengkapi fasilitas kamar mandi. Ada juga kipas angin besar di lorong kamar," lanjutnya.
Selain itu, Argo menambahkan, para tersangka juga dapat beribadah sesuai kepercayaan yang dianutnya.
"Ruang tahanan juga ada kasur busa dan mereka juga dibelikan alkitab untuk berdoa," ujar Argo.
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan enam tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora saat aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta pada 28 Agustus lalu.
Salah satu tersangka adalah Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Paulus Suryanta Ginting (PSG).
Keenam tersangka dijerat pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.