JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tahap pertama enam tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Iya benar, berkas perkara sudah diserahkan ke Kejati DKI tanggal 18 September," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (20/9/2019).
Saat ini, polisi tengah menunggu proses pemeriksaan berkas perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
Baca juga: Pengakuan Istri Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora...
Argo menyebut, polisi akan memperbaiki berkas perkara itu jika kejaksaan menilai masih ada kekurangan yang harus dilengkapi.
"Saat ini, kami masih menunggu... keputusan jaksa," ujar Argo.
Polisi telah menetapkan enam tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora saat aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta pada 28 Agustus lalu.
Salah satu tersangka adalah Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Paulus Suryanta Ginting (PSG).
Keenam tersangka dijerat pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP. Saat ini, keenam tersangka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.