Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Santunan Proyek Double Track Bogor-Sukabumi Bukan Wewenang PT KAI

Kompas.com - 21/09/2019, 21:36 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengatakan, penentuan uang kerahiman atau santunan bagi warga terdampak proyek pembangunan tahap dua jalur ganda (double track) kereta api Bogor-Sukabumi bukan wewenang PT KAI.

Sejauh ini, besaran dana santunan yang akan masih menjadi perdebatan.

PT KAI menegaskan, perumusan, pengerjaan jalur ganda, hingga perhitungan besaran dana kerahiman bukan wewenang PT KAI.

Baca juga: Presiden Menjajal Jalur Bogor-Sukabumi-Cianjur dengan KA

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan, pembangunan double track Bogor-Sukabumi merupakan proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. PT KAI tidak berwenang dalam menentukan besaran dana santunan yang akan diberikan kepada warga.

"Kalau double track itu (Bogor-Sukabumi) pekerjaan DJKA ya," kata Eva, Sabtu (21/9/2019).

Eva menjelaskan, sejauh ini PT KAI juga belum dilibatkan dalam sosialisasi tentang hal tersebut.

Meski begitu, kata Eva, PT KAI mendukung program perkembangan infrastruktur yang akan dilaksanakan pemerintah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor sebelumnya menyatakan akan mengundang PT KAI untuk membahas dana santunan yang akan diberikan kepada warga terdampak proyek pembangunan jalur ganda kereta api Bogor-Sukabumi.

Ketua sementara DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan, sejauh ini PT KAI belum menyebut secara gamblang besaran nominal uang kerahiman yang akan diberikan.

"Sampai saat ini masih belum jelas dana kerahiman yang akan diberikan oleh PT KAI kepada warga. Apakah berbasis pada jumlah kepala keluarga (KK), jumlah luasan meter persegi bangunan, atau lama tinggal dan lain sebagainya. Termasuk dananya masing-masing satuan biayanya berapa," kata Atang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com