JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta menyatakan, nama calon wakil gubernur DKI yang diajukan dari PKS belum berubah meski Ahmad Syaikhu terpilih sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Syaikhu dan Agung Yulianto merupakan calon wagub DKI yang diajukan PKS sebagai pengganti Sandiaga Salahuddin Uno.
"Putusan nama calon wagub itu ada di DPP, tetapi sampai saat ini belum ada nama baru lagi," kata Ketua DPW PKS DKI Jakarta Syakir Purnomo di Jakarta, Minggu (22/9/2019).
Ia mengatakan, bila nanti Syaikhu lebih memilih menjadi anggota DPR, yang bersangkutan akan mengajukan surat pengunduran diri dari bursa calon wakil gubernur kepada DPP PKS sebelum pengambilan sumpah jabatan anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang jatuh pada 1 Oktober 2019.
Baca juga: Ridwan Kamil: Ahmad Syaikhu Diberi Cobaan Baik, Jadi Wagub atau Anggota DPR
Ia juga menyampaikan, sebelum diusung menjadi kandidat calon wagub DKI bersama Agung Yulianto, Syaikhu memang terdaftar sebagai calon legislatif DPR dengan daerah pemilihan VII Jawa Barat yang meliputi Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta.
Perolehan suara Syaikhu mencapai 150.000 suara.
"Memang betul Pak Syaikhu mengikuti pendidikan di Lemhannas dalam tahapan menjadi anggota DPR, tapi beliau belum mengajukan surat pengunduran resmi kepada partai dan kami juga belum mendapat informasi dari DPP mengenai kelanjutan status cawagub beliau, tapi kalau beliau minta mundur yah kami tentu menyetujuinya," kata Syakir.
Lebih lanjut, Syakir menyebut, kursi wakil gubernur DKI sampai 2022 mendatang tetap akan menjadi jatah PKS walau salah satu kandidat mereka menjadi anggota DPR.
DPP PKS akan menunjuk kadernya mengisi kandidat wakil gubernur DKI menggantikan Syaikhu apabila yang bersangkutan menjadi anggota dewan.
"Hal itu juga sudah dinyatakan oleh Pak Prabowo dan Pak Fadli Zon bahwa wagub DKI adalah hak PKS," ujar dia.
Baca juga: Ahmad Syaikhu Galau Pilih Jadi Wagub DKI atau Anggota DPR
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Arifin menyebutkan, pembahasan mengenai kandidat wagub DKI mengacu pada hasil kerja panitia khusus (pansus) DPRD DKI periode sebelumnya 2019-2024.
Hal tersebut, kata Arifin disepakati pada Kamis (19/9/2019) lalu oleh tim penyusun tata tertib pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD DKI Jakarta 2019-2024 selepas sehari sebelumnya fraksi PKS mengusulkan penambahan 13 pasal yang dinilai memiliki banyak kecocokan dengan panitia khusus periode sebelumnya mengenai pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta.
"Kemarin disepakati bahwa itu saja yang diakomodir dan tahapannya tinggal dilanjutkan ke rapimgab (rapat pimpinan gabungan), kemudian pembentukan panitia pemilih. Itu semua disepakati dan kami semua tanda tangani itu pada Kamis," kata dia.
Karena itu, kata dia, anggota DPRD periode 2019-2024 tidak diperkenankan membentuk pansus baru.
Kesepakatan itu bahkan sudah tertuang dalam pembahasan tatib AKD DPRD 2019-2024 yang dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (20/9/2019).