JAKARTA, KOMPAS.com - Enam terdakwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019) ini.
Enam terdakwa itu adalah Andri Bibir, Asep Sopyan (42), Radiansyah, Muhammad Yusup, H. Maslucky (57), dan Arya Rahardian Prakasa(37).
Agenda sidang hari ini yaitu mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap para terdakwa.
"Agenda sidang hari ini pembacaan tuntutan," ujar Anre Satria Akbar, salah satu kuasa hukum para terdakwa, Senin.
Baca juga: 10 Terdakwa Kasus Kerusuhan 22 Mei di Petamburan Vonis 4 Bulan Penjara
Persidangan dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB.
Andri Bibir dan kawan-kawan didakwa telah menyiapkan batu dan memberikan air kepada para demonstran saat kerusuhan 22 Mei 2019. Mereka melakukan hal itu karena kesal dengan aparat yang meminta para demonstran bubarkan diri.
Meski telah diperintah untuk bubar, Andri dan para terdakwa lainnya tetap berada di lokasi hingga situasi semakin ricuh.
Selain didakwa menjadi penyuplai batu, Andri dan para terdakwa lainnya juga didakwa melawan aparat keamanan yang saat itu sedang menjalankan tugasnya.
Berdasarkan dakwaan, para terdakwa telah diperingatkan berulang untuk membubarkan diri tetapi mereka tidak segera pergi dari lokasi kerusuhan. Mereka bahkan terus-menerus melemparkan batu, beling, bom molotov, dan bambu secara bersama-sama ke arah aparat kepolisian.
Akibatnya, sejumlah anggota polisi terluka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.