JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah mahasiswa berdatangan menuju depan Gedung Kantor DPR Republik Indonesia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019) SIANG.
Awalnya tampak mahasiswa yang beraksi di depan Gedung DPR RI adalah penolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka berasal dari yakni mahasiswa Universitas Indonesia, mahasiswa Universitas Islam Jakarta, Universitas Atmajaya, Universutas Budi luhur, dan Universitas Trisakti.
Datang kemudian kelompok mahasiswa yang pro RKUHP. Pantauan Kompas.com, mahasiswa ini menamakan diri Mahasiswa Progresif Anti Korupsi (Mapak).
Baca juga: Tolak RKUHP, Ribuan Mahasiswa Akan Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR Hari Ini
Mereka yang pro dan kontra pengesahan RKUHP tampak bersebelahan menyuarakan aksinya.
Hanya sebuah mobil barakuda pihak kepolisian yang memisahkan kedua kelompok itu.
Petugas kepolisian pun berjaga di depan dua kubu massa yang tengah menyuarakan aksinya.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan penyekatan ini dilakukan agar massa yang pro dan kontra tidak terganggu satu sama lain.
Sehingga, kedua kubu ini bisa menyuarakan pendapatnya masing-masing secara tertib.
Baca juga: Setuju atau Tidak RKUHP Disahkan Periode ini Ditentukan Setelah DPR Konsultasi dengan Jokowi
“Kita di sini membuat sekat di antara mereka agar intinya penyekatan ini agar mereka pro dan kontra sama-sama sampaikan aksinya agar tidak terganggu dan menggunakan sound system, jadi mereka sama-sama fokus dengan apa yang mereka tuntutkan,” ujar Harry di Gedung DPR RI, Senin.
Seperti diketahui, RKUHP menjadi perbincangan masyarakat karena terdapat sejumlah pasal kontroversial. Mahasiswa telah menggelar aksi unjuk rasa sejak pekan lalu untuk menolak pengesahan RKUHP tersebut.
Pasal-pasal kontroversial tersebut di antaranya delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 218-220), delik penghinaan terhadap lembaga negara (Pasal 353-354), serta delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah (Pasal 240-241).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.