Syafrin menyebut, penerobos jalur sepeda melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Uji coba fase satu jalur sepeda sepanjang 25 kilometer dimulai Jumat pekan lalu sampai 19 November 2019.
Selama uji coba, jalur sepeda hanya dibatasi dengan marka garis putih atau kerucut lalu lintas (traffic cone).
Dinas Bina Marga akan memasang beton pembatas jalur sepeda dan kendaraan bermotor setelah uji coba selesai.
Dinas Bina Marga juga akan mengaspal ulang jalur sepeda yang kontur jalannya bergelombang maupun tidak rata.
Sanksi denda oleh polisi akan dikenakan setelah Dinas Bina Marga memasang beton pembatas dan Dinas Perhubungan memasang rambu jalur sepeda.
"Kita koordinasikan ke penegak hukum," kata Syafrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.