JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah mahasiswa yang menolak Undang-Undang KPK hasil revisi dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih bertahan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).
Pantauan Kompas.com pukul 20.36 WIB, tampak mahasiswa tanpa menggunakan almamater memaksa masuk ke dalam gedung DPR RI.
Mereka memanjat gerbang DPR yang terbuat dari besi. Mahasiswa lainnya tampak menggoyang-goyangkan gerbang DPR RI agar gerbang itu jebol sehingga mereka bisa masuk.
Kemudian, tampak pula mahasiswa yang menggunakan almamater membuat blokade sendiri.
Baca juga: Tolak RUU KUHP dan UU KPK, Massa Mahasiswa Bakal Bermalam di Depan DPR
Mereka masih memenuhi dan menutup sepanjang Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Salah satu orator massa yang melihat itu memberi peringatan kepada massa yang hendak masuk ke dalam Gedung DPR.
"Jangan terprovokasi teman-teman, kita satu komando," ujar orator perwakilan mahasiswa melalui mobil komando.
Ia juga mengingat massa aksi untuk tidak mudah terprovokasi dengan adanya massa yang hendak mencoba masuk ke gedung DPR RI.
Baca juga: Kecewa Audiensi dengan DPR, Mahasiswa Nyatakan Mosi Tidak Percaya
"Teman, teman mahasiswa jangan terprovokasi. Mohon buat brikade, kita mahasiswa, kasian teman-teman kita nanti datang dari Bali, Bandung, Malang sedih melihat kalian tidak bersemangat," ucapnya.
Seperti diketahui, RKUHP menjadi perbincangan masyarakat karena terdapat sejumlah pasal kontroversial. Mahasiswa telah menggelar aksi unjuk rasa sejak pekan lalu untuk menolak pengesahan RKUHP tersebut.
Pasal-pasal kontroversial tersebut di antaranya delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 218-220), delik penggunaan terhadap lembaga negara (Pasal 353-354), serta delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah (pasal 240-241).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.