JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution menanggapi santai laporan terhadap kliennya atas dugaan pencemaran nama baik sebuah perusahaan properti melalui media elektronik.
Laporan tersebut dibuat oleh PT Citra Pembina Sukses Join Operation (CPSJO) yang terdaftar dalam nomor polisi LP/6078/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 23 September 2019.
Menurut Pitra, kliennya hanya menyampaikan informasi kepada media sebagai seorang advokat.
"Kita menanggapinya santai saja ya. Kan seorang advokat menyampaikan informasi karena ada data dari klien. Saya rasa terlalu cepat dan terburu-buru untuk melaporkan itu," kata Pitra saat dihubungi, Selasa (24/9/2019).
Baca juga: Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi, Dituduh Mencemarkan Nama Baik Perusahaan
Selain itu, Pitra menambahkan, Eggi sebagai seorang advokat dilindungi oleh Pasal 16 Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Oleh karena itu, Eggi tidak dapat begitu saja dilaporkan ke kepolisian.
"Dalam Pasal 16 UU Advokat kan sudah jelas, advokat tidak bisa dilaporkan ke polisi atau hukum dalam pembelaan. Maka dari itu, laporan terhadap pencemaran nama baik, siapa yang dicemarkan, pelakunya itu ke siapa, itu bisa menimbulkan suatu yang melanggar kode etik advokat," katanya.
Sebelumnya diberitakan, PT Citra Pembina Sukses Join Operation (CPSJO) melaporkan pengacara Eggi Sudjana atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Kuasa hukum PT CPSJO, Sehat Damanik mengatakan, Eggi dilaporkan karena berstatus kuasa hukum dari PT Matahari Terang Cemerlang (PT MTC), perusahaan yang bekerja sama dengan PT CPSJO.
Baca juga: Kasus Makar yang Ditangani Polda Metro Jaya, dari Eggi Sudjana hingga Mahasiswa Papua
Eggi dituduh mencemarkan nama naik PT CPSJO dengan menyebut perusahaan tersebut telah merugikan PT MTC senilai Rp 145 miliar. Pernyataan Eggi tersebut dikutip empat media online.
"Jadi yang kita laporkan adalah PT Matahari Terang Cemerlang dan juga pengacaranya, Eggi Sudjana karena beliau yang ngomong juga di media. Nanti terserah bagaimana penyidik melakukan penyidikan yang berimbang sehingga akan ketahuan siapa pelakunya," kata Sehat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 51 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.