JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di wilayah Jakarta kembali diberlakukan pada Rabu (25/9/2019) pagi ini.
"Iya, (aturan ganjil genap) pagi ini kembali berlaku," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu pagi.
Aturan ganjil genap sempat ditiadakan pada Selasa sore hingga malam kemarin akibat adanya aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subtoro, dan kawasan Monas.
Aturan ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan di DKI Jakarta. Ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat, dari pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca juga: Ada Aksi Demo Mahasiswa di Depan Gedung DPR, Ganjil Genap Sore Ini Ditiadakan
Aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Pelanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya dua bulan penjara atau denda maksimal Rp 500.000.
Aturan ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan berikut:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.