JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindakan dugaan kekerasan terhadap empat jurnalis saat demo berlangsung di sekitar Gedung DPR/MPR, Selasa (25/9/2019).
Empat jurnalis ini menjadi korban penganiayaan oleh aparat kepolisian saat tengah meliput aksi demo mahasiswa yang menolak pengesahan UU KPK dan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Gedung DPR.
Komite Keselamatan Jurnalis pun menyatakan, pihaknya mendesak kepolisian menangkap pelaku kekerasan terhadap jurnalis saat meliput, baik yang melibatkan anggotanya maupun sekelompok warga.
"Apalagi kekerasan yang dilakukan anggota Polri tersebut terekam jelas dalam video-video yang dimiliki jurnalis," ujar Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani melalui keterangan tertulis, Rabu (25/9/2019).
Menurutnya, pelaku kekerasan terhadap jurnalis harus diproses hukum untuk diadili hingga ke pengadilan.
Baca juga: [VIDEO] Detik-detik Polisi Intimidasi Wartawan Kompas.com Peliput Pengeroyokan Usai Demo di DPR
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap jurnalis saat liputan. Sebab, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers.
"Kami juga mengimbau perusahaan media mengutamakan keamanan dan keselamatan jurnalisnya saat meliput aksi massa yang berpotensi ricuh, serta aktif membela wartawannya, termasuk melaporkan kasus kekerasan ke kepolisian," katanya.
Kemudian, Aji juga mendesak Dewan Pers terlibat aktif menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi sepanjang aksi 24 September ataupun kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi pada waktu sebelumnya.
AJI mengingatkan, kekerasan yang dilakukan polisi dan massa itu merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca juga: Kronologi Intimidasi yang Diterima Jurnalis Kompas.com Saat Rekam Pengeroyokan di JCC
Dalam Pasal 18 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.
Dalam bekerja, jurnalis memiliki hak untuk mencari, menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin secara tegas dalam Pasal 4 ayat 3.
Sampai saat ini AJI Jakarta terus melakukan verifikasi kekerasan yang dialami sejumlah jurnalis saat meliput aksi mahasiswa Selasa kemarin.
Sebab, tak tertutup kemungkinan masih ada jurnalis lain yang mengalami kekerasan saat liputan.
Sejauh ini, AJI merangkum ada empat jurnalis yang mendapat kekerasan dari polisi saat meliput demo mahasiswa kemarin.
Pertama adalah jurnalis Kompas.com. Dia diintimidasi saat kedapatan merekam pengeroyokan yang dilakukan polisi terhadap warga di JCC.
Baca juga: Situasi Memanas, Massa Pelajar Bakar Motor dan Lempari Kompleks DPR dengan Batu