JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membantah penggunaan selongsong gas air mata kedaluarsa saat kerusuhan di sekitar Gedung DPR/ MPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2019) kemarin.
"Itu tidak benar (menggunakan gas air mata kadaluarsa)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (25/9/2019).
Menurut Argo, polisi telah menggunakan gas air mata sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Polisi gunakan gas air mata yang masih standar, bukan kedaluarsa," ungkap Argo.
Baca juga: Aktivis HAM Sebut Polisi Gunakan Gas Air Mata Kadaluwarsa
Sebelumnya diketahui, aktivis HAM dari Serikat Sindikasi menemukan selongsong gas air mata kedaluwarsa dalam kerusuhan di sekitar Gedung DPR/ MPR RI.
"Kami menemukan bukti polisi menggunakan expired tear gas (gas air mata kadaluwarsa) ketika menembakan ke arah kerumunan massa," ujar perwakilan Serikat Sindikasi Irene Wardani dalam jumpa pers di Kantor LBH, Menteng, Jakarta Pusat.
Gas air mata yang sudah melewati masa waktu penggunaan itu disebut mengandung zat yang berbahaya bagi manusia.
Zat berbahaya yang dimaksud, yakni sianida dan fosgena. Berdasarkan catatan Sindikasi, zat bernama fosgena adalah salah satu senjata kimia yang digunakan pada Perang Dunia I oleh Jerman.
Baca juga: Kena Tembak Gas Air Mata, Seorang Pelajar Dibawa ke RS Pelni Pakai Sepeda Motor
Irene menyebut, pihaknya memiliki bukti tersebut. Bukti itu berupa foto selongsong yang diambil dari mahasiswa yang ikut di dalam demonstran.
Foto-foto tersebut pun akan dijadikan alat bukti untuk menindak aparat keamanan yang melakukan pelanggaran SOP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.