JAKARTA, KOMPAS.com - Jurnalis dan sutradara film dokumenter sexy killers Dandhy Dwi Laksono dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (26/9/2019) malam.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati mengatakan, Dandhy dijemput penyidik di rumahnya di daerah Jatiwaringin, Bekasi.
Awalnya, Dandhy tiba di rumahnya pukul 22.30 WIB. Kemudian, polisi datang pukul 22.45 WIB.
"Tamu dipimpin Bapak Fathur mengatakan membawa surat penangkapan karena alasan posting di sosial media twitter mengenai Papua," kata Asfinawati dalam pesan singkat, Kamis malam.
Ia menambahkan, tim yang terdiri empat orang kemudian membawa Dandhy ke kantor Polda Metro Jaya dengan kendaraan D 216 CC mobil Fortuner pukul 23.05 WIB.
Kompas.com mencoba meminta konfirmasi beberapa pejabat Polda Metro Jaya mengenai penangkapan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari mereka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.