Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa hingga Pagi di Polda Metro Jaya, Begini Kondisi Dandhy Dwi Laksono

Kompas.com - 27/09/2019, 13:21 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jurnalis, pendiri WatchdoC sekaligus sutradara film dokumenter Sexy Killers Dandhy Dwi Laksono dinyatakan dalam keadaan baik setelah ia diperiksa hingga pagi tadi di Polda Metro Jaya.

"Dia kayak biasa baik-baik saja. Semalam dijemput polisi dengan surat penangkapan yang beredar di media sosial. Nah diperiksa sampai pagi, ditetapkan tersangka. Tadi pagi sudah pulang ke rumahnya bersama teman-temannya juga setelah di BAP (berita acara pemeriksaan)," ujar Salah satu tim kuasa hukum Dandhy Laksono, Alghiffari Aqsa, saat dihubungi, Jumat.

Perlu diketahui, Dandhy diperiksa pada Jumat dini hari pukul 01.00 WIB hingga sekitar pukul 04.00 WIB. Sebelumnya ia lebih dulu ditangkap pada Kamis (26/9/2019) pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Polisi: Dandhy Dwi Laksono Tersangka UU ITE, tetapi Tidak Ditahan

Tim Kuasa Hukum Dhandy, Feri Kusuma mengatakan, Dandhy telah dipulangkan setelah diperiksa polisi. Namun, status Dandhy masih tersangka.

"Tetep jadi tersangka cuma dia diperbolehkan pulang tidak ditahan," katanya.

Ia mengatakan, belum mengetahui tindak lanjut dari kepolisian atas kasus yang menimpa Dhandy ini.

Sejauh ini, Feri mengatakan, pihak kepolisian dengan dirinya masih berdiskusi dengan baik.

Baca juga: Ditangkap karena Cuitannya di Twitter, Ini Profil Dandhy Dwi Laksono

"Belom ada info dari Polda, tapi berharap Dhandy dibebaskan dan ada beberapa yang memberikan jaminan," ujar Feri.

"Sepertinya pihak polda juga membuka diskusi yang baik ya. Nah besar kemungkinan akan dibebaskan tapi kita lihat nanti ya kelanjutnya," tuturnya.

Sebelumnya, jurnalis, pendiri WatchdoC, dan sutradara film dokumenter Sexy Killers Dandhy Dwi Laksono ditangkap di kediaman mereka di Bekasi, Jawa Barat.

Dandhy ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa mengatakan, pendiri WatchdoC itu ditangkap atas cuitan tentang Papua yang dia unggah dalam akun Twitternya.

"Adapun tweet yang dipermasalahkan adalah tweet tentang Papua tanggal 23 September. Mungkin teman-teman bisa melihat (tweet tentang) peristiwa di Papua dan Wamena," kata Alghifari.

Dandhy dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk 'Trading'

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk "Trading"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com