Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Hitungan Jam, Lebih dari 20.000 Partisipan Teken Petisi Bebaskan Dandhy Laksono

Kompas.com - 27/09/2019, 15:57 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Dukungan bagi jurnalis sekaligus sutradara Dandhy Dwi Laksono yang ditangkap polisi terus mengalir.

Untuk diketahui, Dandhy ditetapkan sebagai tersangka penyebar ujaran kebencian soal Papua melalui media sosial.

Dukungan disampaikan melalui petisi di laman change.org dengan judul "Hargai Kebebasan Berpendapat: Bebaskan Dandhy Laksono dari Seluruh Tuntutan Hukum".

Petisi tersebut dibuat Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen Indonesia Revolusi Riza Z pada Jumat (27/9/2019) dini hari.

Hingga 13 jam kemudian, tepatnya pukul 15.30 WIB, sebanyak 20.336 responden telah menandatangani petisi tersebut dari target 25.000.

Baca juga: Kuasa Hukum: Dandhy Dwi Laksono Tidak Akan Bungkam

Petisi itu menuntut agar Dandhy dibebaskan polisi, tak hanya secara fisik, tapi juga dari status hukum tersangka yang masih melekat.

Berdasarkan keterangan dalam petisi, penangkapan Dandhy dianggap bertentangan dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi Indonesia. 

"Sebagai sebuah negara demokrasi, setiap warga negara berhak secara merdeka untuk menyampaikan isi gagasan di muka umum, termasuk di media sosialnya atas penangkapan ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak polisi membebaskan Dandhy Dwi Laksono dengan segera dari segala tuntutan hukum," tulis Riza di petisi tersebut.

Tak lama setelah penangkapan Dandhy, polisi juga memboyong musisi yang juga mantan jurnalis Tempo, Ananda Badudu, dari tempat tinggalnya, Jumat dini hari.

Alasannya karena Ananda menggalang dana untuk mendukung gerakan mahasiswa melalui situs crowdfunding, kitabisa.com.

Dalam dua hari, dana yang dihimpun lebih dari Rp 100 juta, melampaui target mereka.

Baca juga: Mahasiswa Pertanyakan Penangkapan Ananda Badudu

Setelah diperiksa beberapa jam, Ananda dilepaskan dan statusnya hanya saksi.

Petisi juga digulirkan untuk Ananda setelah ditangkap polisi.

Petisi itu dibuat oleh mantan rekan satu band Ananda Badudu di Banda Neira, Rara Sekar Larasati, dengan judul "Bebaskan Ananda Badudu! #KitaBersamaAnandaBadudu".

Hingga pukul 15.30 WIB, petisi itu telah ditandatangani oleh 84.204 dari target 150.000 partisipan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com