JAKARTA, KOMPAS.com - Dukungan bagi jurnalis sekaligus sutradara Dandhy Dwi Laksono yang ditangkap polisi terus mengalir.
Untuk diketahui, Dandhy ditetapkan sebagai tersangka penyebar ujaran kebencian soal Papua melalui media sosial.
Dukungan disampaikan melalui petisi di laman change.org dengan judul "Hargai Kebebasan Berpendapat: Bebaskan Dandhy Laksono dari Seluruh Tuntutan Hukum".
Petisi tersebut dibuat Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen Indonesia Revolusi Riza Z pada Jumat (27/9/2019) dini hari.
Hingga 13 jam kemudian, tepatnya pukul 15.30 WIB, sebanyak 20.336 responden telah menandatangani petisi tersebut dari target 25.000.
Baca juga: Kuasa Hukum: Dandhy Dwi Laksono Tidak Akan Bungkam
Petisi itu menuntut agar Dandhy dibebaskan polisi, tak hanya secara fisik, tapi juga dari status hukum tersangka yang masih melekat.
Berdasarkan keterangan dalam petisi, penangkapan Dandhy dianggap bertentangan dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.
"Sebagai sebuah negara demokrasi, setiap warga negara berhak secara merdeka untuk menyampaikan isi gagasan di muka umum, termasuk di media sosialnya atas penangkapan ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak polisi membebaskan Dandhy Dwi Laksono dengan segera dari segala tuntutan hukum," tulis Riza di petisi tersebut.
Tak lama setelah penangkapan Dandhy, polisi juga memboyong musisi yang juga mantan jurnalis Tempo, Ananda Badudu, dari tempat tinggalnya, Jumat dini hari.
Alasannya karena Ananda menggalang dana untuk mendukung gerakan mahasiswa melalui situs crowdfunding, kitabisa.com.
Dalam dua hari, dana yang dihimpun lebih dari Rp 100 juta, melampaui target mereka.
Baca juga: Mahasiswa Pertanyakan Penangkapan Ananda Badudu
Setelah diperiksa beberapa jam, Ananda dilepaskan dan statusnya hanya saksi.
Petisi juga digulirkan untuk Ananda setelah ditangkap polisi.
Petisi itu dibuat oleh mantan rekan satu band Ananda Badudu di Banda Neira, Rara Sekar Larasati, dengan judul "Bebaskan Ananda Badudu! #KitaBersamaAnandaBadudu".
Hingga pukul 15.30 WIB, petisi itu telah ditandatangani oleh 84.204 dari target 150.000 partisipan.
Untuk mendukung Dandhy, publik bisa menandatangani petisi di laman www.change.org/BerpendapatMasukBui.
Adapun untuk mendukung Ananda, publik diminta menandatangani petisi di laman www.change.org/BebaskanAnandaBadudu.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Dandhy di rumahnya pada Kamis (26/9/2019) malam. Ia dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Pada Jumat pagi, Dandhy dibebaskan. Namun, ia telah menyandang status tersangka.
Secara spesifik, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara Ananda juga telah dilepaskan polisi dan statusnya saat ini sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.