Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Hitungan Jam, Lebih dari 20.000 Partisipan Teken Petisi Bebaskan Dandhy Laksono

Kompas.com - 27/09/2019, 15:57 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Dukungan bagi jurnalis sekaligus sutradara Dandhy Dwi Laksono yang ditangkap polisi terus mengalir.

Untuk diketahui, Dandhy ditetapkan sebagai tersangka penyebar ujaran kebencian soal Papua melalui media sosial.

Dukungan disampaikan melalui petisi di laman change.org dengan judul "Hargai Kebebasan Berpendapat: Bebaskan Dandhy Laksono dari Seluruh Tuntutan Hukum".

Petisi tersebut dibuat Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen Indonesia Revolusi Riza Z pada Jumat (27/9/2019) dini hari.

Hingga 13 jam kemudian, tepatnya pukul 15.30 WIB, sebanyak 20.336 responden telah menandatangani petisi tersebut dari target 25.000.

Baca juga: Kuasa Hukum: Dandhy Dwi Laksono Tidak Akan Bungkam

Petisi itu menuntut agar Dandhy dibebaskan polisi, tak hanya secara fisik, tapi juga dari status hukum tersangka yang masih melekat.

Berdasarkan keterangan dalam petisi, penangkapan Dandhy dianggap bertentangan dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi Indonesia. 

"Sebagai sebuah negara demokrasi, setiap warga negara berhak secara merdeka untuk menyampaikan isi gagasan di muka umum, termasuk di media sosialnya atas penangkapan ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak polisi membebaskan Dandhy Dwi Laksono dengan segera dari segala tuntutan hukum," tulis Riza di petisi tersebut.

Tak lama setelah penangkapan Dandhy, polisi juga memboyong musisi yang juga mantan jurnalis Tempo, Ananda Badudu, dari tempat tinggalnya, Jumat dini hari.

Alasannya karena Ananda menggalang dana untuk mendukung gerakan mahasiswa melalui situs crowdfunding, kitabisa.com.

Dalam dua hari, dana yang dihimpun lebih dari Rp 100 juta, melampaui target mereka.

Baca juga: Mahasiswa Pertanyakan Penangkapan Ananda Badudu

Setelah diperiksa beberapa jam, Ananda dilepaskan dan statusnya hanya saksi.

Petisi juga digulirkan untuk Ananda setelah ditangkap polisi.

Petisi itu dibuat oleh mantan rekan satu band Ananda Badudu di Banda Neira, Rara Sekar Larasati, dengan judul "Bebaskan Ananda Badudu! #KitaBersamaAnandaBadudu".

Hingga pukul 15.30 WIB, petisi itu telah ditandatangani oleh 84.204 dari target 150.000 partisipan.

Untuk mendukung Dandhy, publik bisa menandatangani petisi di laman www.change.org/BerpendapatMasukBui.

Adapun untuk mendukung Ananda, publik diminta menandatangani petisi di laman www.change.org/BebaskanAnandaBadudu.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Dandhy di rumahnya pada Kamis (26/9/2019) malam. Ia dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

Pada Jumat pagi, Dandhy dibebaskan. Namun, ia telah menyandang status tersangka.

Secara spesifik, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara Ananda juga telah dilepaskan polisi dan statusnya saat ini sebagai saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com