JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju mengkritik langkah polisi menangkap aktivis sekaligus jurnalis senior Dandhy Dwi Laksono pada Kamis (26/9/2019).
Anggara bahkan meminta polisi segera membatalkan status tersangka Dandhy. Sebab, mencokok Dandhy di kediamannya pada malam hari juga dinilai ICJR tidak tepat.
"Upaya paksa seperti penangkapan seharusnya dilakukan sebagai upaya terakhir. Penangkapan pada malam hari dan dilanjutkan dengan pemeriksaan di malam hari, dalam pandangan ICJR, sama sekali tidak tepat," ujar Anggara dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (27/9/2019).
Baca juga: ICJR Sebut Kasus Dandhy Dwi Laksono sebagai Try Out RKUHP
Selanjutnya, tuduhan polisi bahwa Dandhy melakukan ujaran yang menimbulkan kebencian serta permusuhan lewat twitnya di Twitter tidaklah tepat.
Anggara menilai, twit Dandhy sekadar bentuk penyampaian informasi dan kritik yang sah, bahkan dijamin dalam UUD 1945.
"Tindakan Dandhy adalah bentuk penyampaian informasi kepada publik dan kritik terhadap kebijakan di Indonesia, terutama menghadapi berbagai gejolak politik baik yang terjadi di Papua dan juga di daerah Indonesia lainnya," jelas Anggara.
Dandhy ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (26/9/2019) pukul 22.45 WIB, selang 15 menit setelah ia menginjakkan kaki di rumah.
Baca juga: Dandhy Laksono Mengaku Tak Berniat Sebarkan Kebencian, tetapi Menjernihkan Informasi
Dia dituduh melakukan ujaran kebencian terkait twitnya di Twitter mengenai kondisi kemanusiaan di Papua.
Dandhy pun ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 A ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP. Ia tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan hingga Jumat subuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.