Informasi terkait aliran dana tersebut disampaikan mahasiswa yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Awalnya ada massa demo yang dijadikan tersangka karena melawan petugas. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapat transfer (uang) Rp 10 juta dari saksi (Ananda Badudu)," ujar Argo.
Pada Jumat pukul 10.17, Ananda dipulangkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kepada wartawan, Ananda mengaku pembebasan dirinya merupakan bentuk jaminan hukum yang hanya dapat dinikmati segelintir orang.
"Saya salah satu orang yang beruntung punya privilege untuk bisa segera dibebaskan," ujar Ananda sambil menahan tangis.
Sementara itu, dia mengaku melihat sejumlah mahasiswa yang diamankan oleh pihak kepolisian saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR diproses secara tidak etis.
"Tapi di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingam, diproses dengan cara-cara tidak etis. Mereka butuh pertolongan lebih dari saya," katanya.
Namun, pernyataan Ananda tersebut telah dibantah oleh pihak kepolisian.
"Tidak benar. Semua proses pemeriksaan dilaksanakan secara profesional dan proporsional," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto.
Kejanggalan penangkapan Dandhy dan Ananda
Penangkapan Dandhy dan Ananda menimbulkan tanda tanya kepada publik.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, penangkapan kedua pegiat sosial itu mencederai kebebasan berpendapat.
"Ini (penangkapan Dandhy) tindakan gegabah dan paranoid yang dilakukan pihak keamanan. Kritik dianggap ancaman keamanan, ini sangat mencederai semangat kebebasan berpendapat dalam demokrasi kita," kata Bambang kepada Kompas.com.
"Demikian juga kasus Ananda Badudu. Tidak menyelesaikan masalah terhadap substansi aksi gerakan mahasiswa dan kebebasan menyalurkan aspirasi," katanya.
Bambang menilai, penangkapan keduanya merupakan pengalihan isu yang dilakukan pihak kepolisian.
"Secara umum terkait dua kasus ini polisi seolah sengaja menjadikannya pengalihan isu dari substansi aksi unjuk rasa maupun substansi problem (masalah) di Papua," katanya.
Bambang juga menyesalkan prosedur penangkapan terhadap keduanya. Padahal, menurut Bambang, keduanya tidak ada niat untuk melarikan diri.
"Mereka ini bukan kriminal yang akan lari atau akan menghilangkan barang bukti. Ini juga menunjukan polisi melakukan abuse of power atas nama kewenangan sebagai penegakan hukum," ujar Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.