JAKARTA, KOMPAS.com - HHY alias L, anak aktivis Sri Bintang Pamungkas ditangkap polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena terjerat kasus narkoba jenis sabu, Sabtu (15/6/2019).
HHY ditangkap di kediaman Sri Bintang di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Penangkapan berdasarkan pengembangan penangkapan FA, teman sekaligus tetangga HHY.
Berikut fakta-fakta penangkapannya:
1. Penangkapan tetangga
Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba, AKBP Iqbal Simatupang mengatakan, HHY ditangkap setelah pengembangan penangkapan FA, tetangganya.
Polisi menggeledah rumah FA dan menemukan satu pipet untuk mengambil sabu dan satu cangklong penghisap sabu yang di dalamnya masih ada sisa sabu.
Selain itu, ditemukan ponsel dan satu timbangan digital untuk menimbang sabu.
2. HHY jual beli narkoba
Berdasarkan keterangan FA, polisi memeriksa HHY. Dalam pengakuannya, HHY sudah tiga kali menjual narkoba ke FA.
HHY menjual sabu ke FA seharga Rp 800.000 per gramnya.
HHY membeli sabu dari penyuplai narkoba berinisial D di kawasan Pondok Aren. Polisi masih memburu D.
3. Dua tahun pakai narkoba
Selain menjual narkoba, HHY pemakai aktif narkoba.
Iqbal mengatakan, sekitar dua tahun belakangan HHY mengkonsumsi narkoba jenis sabu.