JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat akan ikut menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (30/9/2019), di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Salah satu lembaga masyarakat yang ikut aksi, yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Salah satu anggota LBH Jakarta, Oky Wiratama mengatakan, pihaknya akan bergabung dengan lembaga masyarakat lainnya.
Baca juga: Mahasiswa Demo Lagi di Depan Gedung DPR Siang Nanti, Ini Tuntutan Mereka
“Isinya ada berbagai NGO (Non Govermantal Organization), paralegal, aktivis, nelayan,” ujar Oky, saat dikonfirmasi, Senin.
“Massa aksinya dari aliansi bisa ratusan. Ada juga dari temen-teman gerakan buruh untuk rakyat kalau digabung bisa ribuan,” tambah Oky.
Selain LBH, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) nantinya akan turun ke jalan.
Baca juga: Polisi Tutup Jalan Menuju Depan DPR Pakai Separator dan Kawat Berduri 4 Lapis, Tak Bisa Jalan Kaki
Rivanlee Anandar, Peneliti Kontras mengatakan, pihaknya akan menurunkan sekitar puluhan anggotanya untuk ikut dalam aksi itu.
Ia mengatakan, massa akan kumpul sekitar pukul 12.00 WIB di depan Gedung DPR.
Aksi unjuk rasa ini bertepatan dengan rapat paripurna terakhir anggota DPR periode 2014-2019.
Untuk itu, lembaga masyarakat akan mengawal dan menyampaikan penolakannya terhadap UU KPK dan RKUHP.
“Tuntutan kami sama kaya kemarin yang tujuh tuntutan. Kami menolak UU KPK dan RKUHP,” ucapnya.
Namun, lanjut Rivanlee, ada dua tuntutan yang bertambah dalam aksi ini.
Baca juga: Mahasiswa Kembali Demo, 20.500 Personel Diturunkan Amankan Gedung DPR
Mereka menuntut usut tuntas dan proses hukum aparat yang brutal dan represif dalam pengamanan aksi 23-25 September 2019, yang menyebabkan demonstran luka-luka hingga kehilangan nyawa, baik di Jakarta maupun kota-kota lain termasuk di Papua.
“Kami juga meminta untuk pemerintah atau aparat segera membebaskan mahasiswa dan pelajar yang masih ditahan di Polda Metro Jaya,” tuturnya.
Adapun tujuh tuntutan lembaga masyarakat, yakni
1. Menolak semua bentuk komersialisasi legislasi yang menyengsarakan rakyat seperti RKUHP, RUU permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Keamanan, dan Ketahanan Siber mendesak pembatalan UU KPK, UU SDA, dan UU PSDN mendesak disahkannya RUU PKS dan RUU perlindungan pekerja rumah tangga
2. Batalkan Pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR
3. Tolak TNI dan Polri menempati jabatan sipil
4. Stop militerisme di Papua dan daerah lain, bebaskan tahanan politik Papua segera
5. Hentikan kriminalisasi aktivis
6. Hentikan pembakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera yang dilakukan oleh korporasi dan pidanakan korporasi pembakaran hutan, segera cabut izinnya
7. Tuntaskan pelanggaran HAM dan adili pelanggar HAM termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan pulihkan hak-hak korban segera.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.