JAKARTA, KOMPAS.com - Selain dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith, polisi mengamankan lima orang lainnya terkait rencana kerusuhan menggunakan bahan peledak jenis bom molotov. Kelima tersangka tersebut adalah SG, YF, AU, OS dan SS.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kelima orang itu ditangkap di kawasan Tangerang, Sabtu (28/9/2019) lalu.
Kelima orang itu juga memiliki peran yang berbeda-beda di antaranya membuat bahan peledak untuk bom molotov itu. Saat ini, Kepolisian masih meminta keterangan secara intensif dari lima orang tersebut.
"Perannya itu dia ada yang disuruh untuk mencari pembuat bom molotov dan ada juga yang sebagai pembuat bom molotov," kata Argo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/10/2019).
Baca juga: 5 Fakta Penangkapan Dosen IPB Abdul Basith yang Simpan 28 Bom Molotov untuk Aksi Mujahid 212
Abdul Basith sendiri berperan sebagai penyimpan bom molotov. Saat diamankan di kediamannya di kawasan Tangerang, Abdul terbukti menyimpan 28 bom molotov.
Dia diduga merencanakan peledakan bom molotov tersebut saat aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI pada Sabtu pekan lalu.
"(Bom molotov) untuk mendompleng demo mujahid 212 yang rencananya akan melakukan pembakaran-pembakaran di Jakarta. Kalau engga ditangkap ya bisa kejadian (peristiwa pembakaran menggunakan bom molotov)," ujar Argo.
Sementara itu, Kepala Biro Humas IPB Yatri Indah Kusumastuti menyebutkan, pihak kampus terkejut dan sangat prihatin dengan kabar dugaan keterlibatan dosen IPB dalam kasus tersebut.
Yatri menegaskan, apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan tidak ada sangkut pautnya dengan kampus IPB.
Terhadap kasus tersebut, sambung Yatri, pihak kampus menghormati proses hukum yang berlaku.
Baca juga: Soal Penangkapan Dosen IPB, Ini 4 Pernyataan Resmi IPBBaca juga: Soal Penangkapan Dosen IPB, Ini 4 Pernyataan Resmi IPB
"Dugaan aktivitas yang dilakukan adalah tidak ada kaitannya dengan tugas yang bersangkutan sebagai dosen IPB dan menjadi tanggung jawab penuh yang bersangkutan sebagai pribadi," kata Yatri dalam sebuah siaran pers.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.