JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith (AB) dan sembilan tersangka lainnya ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Sembilan tersangka tersebut adalah S, OS, JAF, AL, NAD, SAM, YF, ALI, dan FEB. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Iya benar (sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya)," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2019).
Argo menyebut, 10 tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan.
"Penahanan penyidik itu 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang selama 40 hari," ujar Argo.
Hingga saat ini, Argo mengatakan bahwa aparat kepolisian masih mendalami peristiwa tersebut.
Baca juga: Dosen IPB Abdul Basith Menyimpan 28 Bom Molotov
Sebelumnya, Abdul Basith ditangkap di kawasan Tangerang, Sabtu (28/9/2019) lalu. Abdul Basith berperan sebagai penyimpan bom molotov. Saat diamankan di kediamannya di kawasan Tangerang, Abdul terbukti menyimpan 28 bom molotov.
Abdul bersama 9 tersangka lainnya diduga merencanakan peledakan bom molotov tersebut saat aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI pada Sabtu (28/9/2019) kemarin.
"(Bom molotov) untuk mendompleng demo mujahid 212 yang rencananya akan melakukan pembakaran-pembakaran di Jakarta. Kalau engga ditangkap ya bisa kejadian (peristiwa pembakaran menggunakan bom molotov)," jelas Argo.
Sementara itu, Kepala Biro Humas IPB Yatri Indah Kusumastuti menyebut, pihak kampus merasa terkejut dan sangat prihatin terhadap kabar tersebut.
Yatri menegaskan, apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan tidak ada sangkut pautnya dengan kampus IPB.
Baca juga: 5 Fakta Penangkapan Dosen IPB Abdul Basith yang Simpan 28 Bom Molotov untuk Aksi Mujahid 212
Terhadap kasus tersebut, sambung Yatri, pihak kampus menghormati proses hukum yang berlaku.
"Dugaan aktivitas yang dilakukan adalah tidak ada kaitannya dengan tugas yang bersangkutan sebagai dosen IPB dan menjadi tanggung jawab penuh yang bersangkutan sebagai pribadi," ucap Yatri, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.