JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Mayor Jenderal TNI (Purnawiran) Kivlan Zen menghadiri persidangan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).
Kivlan Zen hadir di ruang sidang PN Jakarta Pusat pada pukul 13.23 WIB dengan mengenakan batik cokelat.
Ia tampak menggunakan masker hijau dan duduk di kursi roda.
Sebelum memulai persidangan, Kivlan Zen menyapa awak media. Ia mengatakan, dirinya belum sehat.
"Belum sehat, baru berobat, paru-paru saya yang kejepit,” ujar Kivlan sambil menunjuk bekas infus.
Ia mengatakan, dirinya saat ini masih melakukan rawat jalan. Sebab dirinya masih harus melakukan operasi pengeluaran granat di kakinya.
"Jadi saya masih berobat rawat jalan makanya bisa hadiri sidang hari ini," katanya.
Baca juga: Kivlan Zen Jalani Sidang Eksepsi Hari Ini
Kivlan mengatakan, dirinya ingin membacakan sendiri pengajuan eksepsinya.
Ia membantah dirinya bersalah. Menurutnya, semua dakwaan jaksa padanya tidak benar.
Kivlan pun berjanji akan membuktikan dirinya tidak bersalah.
"Saya mau menyatakan bahwa saya tidak bersalah. Dakwaan jaksa tidak benar nanti dengarkan saja saya punya eksepsi," katanya.
Sebelumnya, Kivlan dan politisi Habil didakwa menguasai senjata api ilegal. Mereka disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Mereka didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dan Habil dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, mereka didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.