JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menggelar rekonstruksi pertama kasus percobaan pembunuhan suami oleh istri dan selingkuhannya di Mapolsek Metro Kelapa Gading, Kamis (3/10/2019).
Dalam rekonstruksi ini ditampilkan adegan ketika tersangka YL (40) bersama selingkuhannya, Bayu Hiyas Sulistiawan (33), kali pertama merencanakan pembunuhan terhadap VT, suami YL.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, dalam adegan-adegan itu terlihat bagaimana Yl bercerita kepada Bayu tentang masalah hubungan pernikahannya dengan VT. Di tengah percakapan sambil menonton televisi itulah mereka berdua mendapatkan ide menghabisi nyawa VT.
Tak lama kemudian ditampilkan adegan selanjutnya, yakni ketika Bayu meracik racun sianida.
Baca juga: Istri dan Selingkuhannya Sempat Ingin Gunakan Sianida untuk Bunuh Suami
Namun, rekontruksi pertama ini belum bisa menampilkan adegan ketika Bayu dan YL menyewa pembunuh bayaran hingga adegan penusukan VT lantaran dua orang pembunuh bayaran itu masih dalam pencarian polisi.
Total ada 18 adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi adegan ini dari awal perencanaan hingga mereka meracik berbagai jenis panganan yang dicampur sianida.
Saat melakukan adegan-adegan tersebut, kedua tersangka hanya bisa tertunduk ketika sejumlah kamera merekam setiap adegan yang mereka lakukan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan rekonstruksi ini merupakan sebagian dari hal-hal penting dalam kasus ini. "Dalam rekonstruksi ini terlihat BHS lebih dominan dalam perencanaan ini," kata Budhi di Mapolsek Kelapa Gading Kamis.
Dari hasil pendalaman, Budhi menyampaikan bahwa motif utama Bayu merencanakan pembunuhan tersebut ialah ingin menguasai harta dari korbannya.
Baca juga: Istri Selingkuh dengan Sopir Berujung Rencana Pembunuhan Suami, Ini Kronologi dan Pengakuannya
"Motif asmara sebagai bumbu saja, yang lebih kuat adalah dia ingin menguasai harta korban," ujar dia.
Adapun Bayu dan Yl ditangkap Polisi setelah menjalankan rencana pembunuhan kedua mereka terhadap VT di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 13 September 2019 lalu.
VT yang juga merupakan bos dari Bayu berkendara bersama dengan seorang pembunuh bayaran yang ia sewa hingga depan North Jakarta Internasional School.
Disana, Bayu meminta VT memberhentikan mobil dengan alasan ingin muntah. Saat itulah salah BHS si pembunuh bayaran menusuk leher VT dari kursi belakang.
Setelah terkena tusukan VT lantas melarikan diri ke rumah sakit terdekat. Beruntung nyawanya berhasil diselamatkan. Pihak rumah sakit langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Kelapa Gading.
Adapun terhadap kedua pelaku, Polisi menyangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman maksimal kurungan seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.