JAKARTA,KOMPAS.com - Kepolisian Polda Metro Jaya menangkap dua terduga pelaku berinisial RF dan S yang melakukan pengeroyokan terhadap pegiat media sosial sekaligus relawan Jokowi, Ninoy Karundeng di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Senin (30/9/2019).
"Tadi malam kita mengamankan dua yg diduga pelaku. Yang kita amankan yaitu inisial RF dan S," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/10/2019).
Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polda Metro Jaya pada Selasa (1/10/2019) kemarin.
Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku di Jakarta.
Baca juga: Polisi Belum Hitung Kerugian Terkait Pembakaran Pospol Saat Demo
"Jadi untuk Pak Nino (Ninoy) Karundeng memang kemarin ada laporan ke PMJ. Melaporkan yang bersangkutan dikeroyok dan dianiaya. Dan kemudian setelah kita lakukan penyelidikan dan tim bergerak dari Polda Metro Jaya menangkap kedua diduga pelaku di Jakarta," katanya.
Argo membenarkan bahwa pengeroyok Ninoy adalah dalah satu anggota organisasi masyarakat. Namun, Argo belum mau mengungkap identitas dan juga peranan para pelaku. Saat ini, kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif penyidik.
"Selesai saja belum (keduanya) diperiksa. Jadi bertahap. Diperiksa dulu, nanti selesai baru kita baca seperti apa juga motifnya," paparnya.
Baca juga: Polisi: Satu Terduga Pengeroyok Ninoy Karundeng Anggota Ormas