JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkap bahwa YL (40) dan selingkuhannya Bayu Hiyas Sulistiawan (33), merencanakan pembunuhan terhadap VT setelah mereks terinspirasi kasus Aulia Kesuma.
"Jadi yang dia tonton adalah kasus yang ada mobil dibakar di daerah Sukabumi, kemudian TKP-nya ternyata di dalam mobil itu korban sudah dibunuh di Jakarta Selatan," kata Budhi setelah rekonstruksi adegan di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (3/9/2019).
Mulanya YL dan Bayu akan membunuh VT, suami YL, dengan sianida. Namun, rencana itu urung dilaksanakan.
Beberapa waktu kemudian pasangan selingkuh ini melihat program berita di stasiun televisi mengenai kasus Aulia Kesuma, wanita yang menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa suami dan anak tirinya pada Agustus 2019 lalu.
Baca juga: Aulia Kesuma Mengaku Lega Usai Habisi Nyawa Suami dan Anak Tirinya
Dari sanalah YL dan Bayu mendapatkan ide menggunakan jasa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa VT. Akhirnya Bayu mencari dua orang yang mau melaksanakan rencana jahat mereka.
"Salah satunya (pembunuh bayaran) adalah teman dekat BHS ini ," ujar Budhi.
Untuk menyewa jasa dua orang pembunuh bayaran tersebut, Bayu meminta uang Rp 300 juta kepada YL. YL sampai menggadaikan mobil, emas serta mencuri uang suaminya untuk memenuhi jumlah uang yang diminta Bayu.
Tetapi, Bayu hanya membayar dua pembunuh bayaran itu dengan uang sebesar Rp 100 juta, sementara Rp 200 juta yang tersisa digunakan untuk berfoya-foya dan membeli peralatan kamera.
Meski telah menyewa dua orang pembunuh bayaran, rencana mereka untuk menghabisi nyawa VT gagal. Pada 13 September lalu BK, salah satu pembunuh bayaran sempat menusuk leher VT, tapi korban belum kehilangan nyawanya.
Pembunuh bayaran kedua berinisial HER sempat berupaya menusuk perut VT dari luar mobil yang dikendarainya, namun VT mengebut mobilnya menuju rumah sakit terdekat.
Tiga hari setelah peristiwa penusukan itu, polisi menangkap Bayu yang melarikan diri ke Bali. Setelah mendapat keterangan dari Bayu, polisi kemudian juga mengamankan YL.
Baca juga: Istri Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Suami, Eksekutor Teman Selingkuhan
Terhadap kedua pelaku, polisi menyangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman maksimal kurungan seumur hidup.
Sementara, dua orang eksekutor, yakni BK dan HET masih dalam pemburuan polisi.
Budhi juga menyampaikan bahwa saat ini kondisi VT sudah mulai membaik. Ia sudah bisa memberi keterangan ke polisi walaupun hanya sedikit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.