Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kantongi Identitas Pembunuh Bayaran yang Disewa Istri dan Selingkuhan untuk Bunuh Suami

Kompas.com - 03/10/2019, 16:16 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, polisi telah mengantongi identitas pembunuh bayaran yang disewa YL (40) dan selingkuhannya, Bayu Hiyas Sulistiawan (33), untuk menghabisi nyawa VT.

VT merupakan suami dari YL. VT berhasil menyelamatkan diri dalam upaya pembunuhan tersebut.

"DPO (daftar pencarian orang) sudah kami identifikasi dan dalam pengejaran tim kami," kata Budhi di Mapolsek Kelapa Gading, Kamis (3/10/2019).

Dua orang pembunuh bayaran itu berinisial BK dan HER. BK belakangan diketahui sebagai teman dekat Bayu.

Baca juga: Istri dan Selingkuhan yang Rencanakan Pembunuhan Suami Terinspirasi Kasus Aulia Kesuma

Upaya pembunuhan itu dilakukan 13 September lalu. BK diberi peran oleh Bayu untuk naik mobil bersama Bayu dan korban dalam mobil yang dikendarai VT. Sementara HER diperintahkan untuk membuntuti mobil tersebut dengan sepeda motor.

Saat mobil yang mereka naiki itu melewati North Jakarta Internasional School di Jalan Boulevard Gading Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Bayu meminta VT menghentikan mobil. Bayu mengaku kepada VT bahwa dia ingin muntah.

Saat Bayu keluar dari mobil, BK yang duduk di kursi belakang langsung menusuk leher VT. BK menusuk VT dengan sebuah pisau berukuran kecil sebanyak tiga kali.

HER yang berada di luar mobil juga berusaha menusuk perut VT. Namun VT, justru menginjak gas mobilnya menuju rumah sakit terdekat untuk menyelamatkan diri.

"Dia (BK) itu ketakutan, dia loncat ke luar mobil," ujar Budhi.

VT lantas mengarahkan mobilnya ke rumah sakit terdekat. Di sana ia segera mendapat perawatan dokter sehingga nyawanya berhasil diselamatkan.

Pihak rumah sakit kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kelapa Gading. Bayu akhirnya ditangkap di Bali tiga hari kemudian.

Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Peracikan Sianida Kasus Percobaan Pembunuhan Suami oleh Istri dan Selingkuhan

Dari penangkapan Bayu, polisi lalu menangkap YL karena juga terlibat dalam perencanaan pembunuhan tersebut.

Polisi menjerat Bayu dan YL dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman maksimal kurungan seumur hidup.

Sementara, dua orang eksekutor yakni BK dan HET masih dalam pemburuan polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com