Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Hakim, Kivlan Zen Sampaikan Keberatan Rekomendasi Operasinya Diberikan ke Jaksa

Kompas.com - 03/10/2019, 19:41 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di hadapan hakim, terdakwa kasus menguasai senjata api ilegal Mayjen (Purn) Kivlan Zen mengaku keberatan jika pihak RSPAD Gatot Subrot hanya memberikan surat sakit rekomendasi operasi 'corpus alienum' kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

Adapun corpus alienum adalah istilah medis untuk tindakan operasi pengambilan benda asing di dalam tubuh manusia.

Sebab, Kivlan dan penasihat hukumnya pun belum mengetahui terkait operasi yang hendak dijalankannya itu.

"Saya keberatan Yang Mulia. Saya sebagai pasiennya tapi kenapa jaksa yang diberikan surat tembusan operasi itu. Padahal saya pasiennya, kok jadi jaksa yang mengurus saya? Mohon maaf, Yang Mulia, saya keberatan,” ujar Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).

Kivlan juga menilai, jaksa penuntut umum tak berwenang mengatur dirinya untuk berobat.

Baca juga: Harus Dirawat di Rumah Sakit, Penahanan Kivlan Zen Dibantarkan

"Saya yang sakit, Yang Mulia, jaksa tak punya wewenang untuk menyatakan saya berobat. Yang punya wewenang adalah saya," katanya menimpali.

Majelis Hakim Ketua Hariono pun menjawab pernyataan dari Kivlan. Menurutnya, jaksa sendiri pun tidak meminta surat rekomendasi operasi dari RSPAD.

Sebab memang RSPAD sendiri yang memberikan itu ke jaksa penuntut umum yang menangani kasus Kivlan.

Kivlan pun meminta hakim untuk menyampaikan ke rumah sakit kalau dirinya meminta setiap tembusan surat operasi itu.

"Kalau berkenan saya mau tembusan surat itu," ucap Kivlan.

Setelah itu, Majelis Hakim Ketua pun langsung menutup sidang dengan menjadwalkan sidang selanjutnya pada Kamis (10/10/2019).

Baca juga: Sidang Eksepsi Kivlan Zen Ditunda

Adapun sebelumnya, Kivlan Zen meminta keringan pada majelis hakim untuk mengizinkan dirinya melakukan pengobatan sakit yang dideritanya.

Kivlan sakit paru-paru dan ada serpihan granat nanas di kaki kirinya. Serpihan granat itu didapatkan oleh Kivlan Zen pada saat ia bertugas di Wamena, Papua tahun 1977.

Kivlan dijadwalkan akan melaksanakan operasi tersebut pada tanggal 5 Oktober 2019 di RSPAD Gatot Subroto.

Sebelumnya, Kivlan dan politisi Habil didakwa menguasai senjata api ilegal. Mereka disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Mereka didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dan Habil dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, mereka didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com