Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Hakim, Kivlan Zen Sampaikan Keberatan Rekomendasi Operasinya Diberikan ke Jaksa

Kompas.com - 03/10/2019, 19:41 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di hadapan hakim, terdakwa kasus menguasai senjata api ilegal Mayjen (Purn) Kivlan Zen mengaku keberatan jika pihak RSPAD Gatot Subrot hanya memberikan surat sakit rekomendasi operasi 'corpus alienum' kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

Adapun corpus alienum adalah istilah medis untuk tindakan operasi pengambilan benda asing di dalam tubuh manusia.

Sebab, Kivlan dan penasihat hukumnya pun belum mengetahui terkait operasi yang hendak dijalankannya itu.

"Saya keberatan Yang Mulia. Saya sebagai pasiennya tapi kenapa jaksa yang diberikan surat tembusan operasi itu. Padahal saya pasiennya, kok jadi jaksa yang mengurus saya? Mohon maaf, Yang Mulia, saya keberatan,” ujar Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).

Kivlan juga menilai, jaksa penuntut umum tak berwenang mengatur dirinya untuk berobat.

Baca juga: Harus Dirawat di Rumah Sakit, Penahanan Kivlan Zen Dibantarkan

"Saya yang sakit, Yang Mulia, jaksa tak punya wewenang untuk menyatakan saya berobat. Yang punya wewenang adalah saya," katanya menimpali.

Majelis Hakim Ketua Hariono pun menjawab pernyataan dari Kivlan. Menurutnya, jaksa sendiri pun tidak meminta surat rekomendasi operasi dari RSPAD.

Sebab memang RSPAD sendiri yang memberikan itu ke jaksa penuntut umum yang menangani kasus Kivlan.

Kivlan pun meminta hakim untuk menyampaikan ke rumah sakit kalau dirinya meminta setiap tembusan surat operasi itu.

"Kalau berkenan saya mau tembusan surat itu," ucap Kivlan.

Setelah itu, Majelis Hakim Ketua pun langsung menutup sidang dengan menjadwalkan sidang selanjutnya pada Kamis (10/10/2019).

Baca juga: Sidang Eksepsi Kivlan Zen Ditunda

Adapun sebelumnya, Kivlan Zen meminta keringan pada majelis hakim untuk mengizinkan dirinya melakukan pengobatan sakit yang dideritanya.

Kivlan sakit paru-paru dan ada serpihan granat nanas di kaki kirinya. Serpihan granat itu didapatkan oleh Kivlan Zen pada saat ia bertugas di Wamena, Papua tahun 1977.

Kivlan dijadwalkan akan melaksanakan operasi tersebut pada tanggal 5 Oktober 2019 di RSPAD Gatot Subroto.

Sebelumnya, Kivlan dan politisi Habil didakwa menguasai senjata api ilegal. Mereka disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Mereka didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dan Habil dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, mereka didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com